Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Mei 2026 17:02 WIB ·

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler


 Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Ngawi Salurkan 8 Sapi dan 30 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

27 Mei 2026 - 11:46 WIB

“Saya Cuma Minta Keadilan” — Tangis Sunama Usai Kasusnya Dihentikan Polisi

27 Mei 2026 - 11:40 WIB

Datacyber.id dan Warga Tambak Wedi Baru 7 Kompak Berkurban, Semangat Gotong Royong Warnai Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 07:25 WIB

Semangat Berbagi Idul Adha 1447 H, Masjid Al Atinah Surabaya Sembelih 2 Sapi dan 2 Kambing

27 Mei 2026 - 04:55 WIB

CCTV Viral! Pria Bertopi Gasak Belasan Jam Tangan dan Pengharum Ruangan di Minimarket Ketintang

26 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tetangga Sendiri Gasak Motor Korban, Residivis Narkoba Diringkus Tim Pemburu Begal Tanjungperak

26 Mei 2026 - 16:56 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!