Sampang, Potretrealita.com – Gesekan tajam antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memicu sorotan publik setelah muncul polemik terkait pengujian barang bukti sabu seberat 3 kilogram oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasipidum Kejari Sampang menjadi sorotan usai melakukan pengujian mandiri terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Sampang. Langkah tersebut dinilai telah melampaui kewenangan dan memicu ketegangan antar institusi penegak hukum.
Polemik bermula dari pengungkapan kasus narkotika yang menjerat dua tersangka, Sulhan dan Sahudri, pada akhir Februari 2026 lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bungkus sabu berkode hitam dengan total berat mencapai 3.067 gram.
Namun saat berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Kejari Sampang dikabarkan meragukan keaslian barang bukti tersebut dan melakukan pengujian secara mandiri menggunakan alat deteksi awal milik internal kejaksaan.
Langkah itu langsung memicu reaksi keras dari Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Ia menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan opini liar di masyarakat seolah-olah pihak kepolisian tidak profesional dalam penanganan barang bukti narkotika.
“Ini jadinya seolah-olah Kejaksaan tidak percaya kepada kepolisian. Apabila hendak membongkar barang bukti harus di persidangan,” tegas Hartono, Jumat (22/5/2026).
Hartono juga mempertanyakan legalitas alat yang digunakan oleh pihak kejaksaan untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, kejaksaan tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi laboratorium forensik untuk melakukan pemeriksaan narkotika secara mandiri.
“Kejari membuat alat uji sendiri yang entah dari mana. Saya langsung koordinasi dan bertemu Kajari, saya tanyakan apakah ada kewenangan membuka barang bukti dan menguji, ternyata tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Ketegangan antar institusi akhirnya mereda setelah barang bukti tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan resmi. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Dari pengujian di Kejari itu pun mereka tidak yakin, akhirnya dibawa ke Labfor Polda Jatim dan hasilnya positif,” tambah Hartono.
Di sisi lain, pihak Kejari Sampang melalui Kasi Intel, Dieky Eka Koes Andriansyah, mengakui bahwa pengujian awal menggunakan alat internal kejaksaan memang tidak mendeteksi barang bukti tersebut sebagai sabu.
“Terkait itu, kami memang dari awal punya alat, kami deteksi awal memang tidak terdeteksi,” kata Dieky.
Dieky juga mengakui bahwa petugas di Kejari Sampang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi keahlian di bidang pemeriksaan narkotika dan laboratorium forensik.
“Kami mengakui petugas di Kejari Sampang tidak memiliki kompetensi terkait pemeriksaan sabu dan tidak memiliki keahlian di bidang tersebut,” ungkapnya.
Polemik ini pun menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi merusak konstruksi hukum dalam penanganan perkara narkotika berskala besar di Madura. Sejumlah pihak meminta agar koordinasi antar lembaga penegak hukum diperkuat agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun spekulasi liar di tengah masyarakat. (Sjai)











