Sidoarjo, Potretrealita.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp104 juta yang dilaporkan MOH. RUM, warga Candi, Sidoarjo, hingga kini belum menemui kejelasan hukum meski telah berjalan selama 3 tahun 7 bulan di Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ironisnya, status perkara tersebut diketahui sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tertanggal 10 Oktober 2022 yang diterima awak media, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menyatakan akan melakukan koordinasi dengan PT Adhi Karya serta menggelar perkara guna meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Namun hingga 7 Mei 2026, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat. Tidak ada penetapan tersangka, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21, bahkan penghentian perkara melalui SP3 juga tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Kuasa hukum korban, Sutrisno, mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Oktober 2022, seharusnya penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Sudah sidik sejak 4 Oktober 2022. Artinya bukti sudah cukup. Tapi selama 3,5 tahun tidak ada penetapan tersangka. Ada apa ini?” tegas Sutrisno kepada awak media, Selasa (7/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ed Iskandar, S.H., M.H., yang menandatangani SP2HP tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, MOH. RUM melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim. Langkah itu dilakukan guna meminta audit penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap penanganan kasus dimaksud.
“Kalau memang tidak cukup bukti, silakan SP3-kan secara resmi. Jangan digantung seperti ini. Korban butuh kepastian hukum, bukan PHP,” ujar Sutrisno.
Ia juga menyoroti kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 yang mewajibkan pemberian SP2HP kepada pelapor setiap 30 hari sekali. Namun, fakta di lapangan menunjukkan SP2HP terakhir dalam perkara dengan nomor laporan LPB/312/IX/2021/Reskrim hanya diterbitkan pada 10 Oktober 2022 dan setelah itu tidak ada perkembangan lagi.
Sutrisno mengaku akan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media cetak, media elektronik, serta organisasi masyarakat untuk ikut mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat, terutama media cetak dan elektronik serta lembaga-lembaga ormas untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya minta kepada tim segera menyiapkan berkas maupun surat pemberitahuan kepada Bidpropam dan Bag Wassidik Polda Jatim agar ada upaya penanganan serius, tegas, dan transparan demi menjaga nama baik Polri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian agar tetap berjalan sesuai slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ini bentuk kepedulian kami kepada jajaran Polri sesuai slogannya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, serta Polri untuk masyarakat dan Presisi,” pungkasnya. (Red)











