Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Mei 2026 12:02 WIB ·

Kasus BB 3 Kg Sampang Memanas, LKPK Sebut Kesalahan Alat Kejari Picu Opini Negatif ke Polisi


 Kasus BB 3 Kg Sampang Memanas, LKPK Sebut Kesalahan Alat Kejari Picu Opini Negatif ke Polisi Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, Suja’i, angkat bicara terkait polemik barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi narkotika oleh alat pendeteksi milik Kejaksaan Negeri Sampang.

Menurut Suja’i, kegaduhan yang muncul di tengah publik akibat pernyataan awal tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi kepolisian, khususnya penyidik Satresnarkoba Polres Sampang yang menangani perkara tersebut sejak awal.

“Dengan adanya kegaduhan terkait barang bukti 3 kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi narkotika oleh alat milik kejaksaan, itu sangat mencederai institusi Polri. Seolah-olah muncul asumsi di masyarakat bahwa barang bukti tersebut diganti,” tegas Suja’i kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang setelah hasil laboratorium forensik menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, seharusnya juga disertai permintaan maaf kepada institusi kepolisian atas kegaduhan yang telah berkembang di publik.

“Dalam klarifikasi Kasi Pidum, tidak ada permintaan maaf kepada kepolisian. Padahal, akibat error alat tersebut, opini publik sudah terbangun dan mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang memastikan bahwa barang bukti dalam perkara narkotika tersebut telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026.

Pihak kejaksaan menyebut alat deteksi awal yang digunakan sebelumnya hanya bersifat pendeteksi dini dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum. Sementara hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara pidana.

Dengan hasil tersebut, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram itu dipastikan tetap berlanjut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses persidangan.

Suja’i berharap ke depan antar institusi penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi liar di masyarakat.

“Jangan sampai karena kesalahan alat atau penyampaian informasi yang belum final, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi turun,” pungkasnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragis! Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Kamar di Simorejo, Diduga Dipicu Ponsel Saat Dicas

20 September 2026 - 18:52 WIB

Penuh Khidmat, Keluarga Besar Samsul Arifin Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama di Simolawang

20 September 2026 - 16:46 WIB

Bentrok Dua Kelompok di Candi Lontar Surabaya, Polisi Amankan 7 Tersangka

20 September 2026 - 08:32 WIB

Tetap Guyub dan Seduluran, KATAR Blaukid Era 80-an Gelar Reuni di Pasuruan

20 September 2026 - 07:59 WIB

Jalan Gelap di Krian Jadi Sarang Gengster, 3 Pemuda Dikeroyok Saat Berboncengan Beli Rokok

20 September 2026 - 07:48 WIB

Kedatangan Petugas Gabungan di Pasar Buah Tanjungsari Tuai Tanda Tanya Pedagang

20 September 2026 - 07:44 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!