Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 21 Agu 2023 12:07 WIB ·

2 Pencuri Sapi Berhasil Diringkus Polsek Galis


 2 Pencuri Sapi Berhasil Diringkus Polsek Galis Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aparat kepolisian Sektor Galis, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian sapi di Ds. Kranggan Timur, Kec. Galis, Kab. Bangkalan, hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 02.00 wib.

Antara lain pelaku yakni Faisal dan Mahrus. keduanya adalah warga Ds, Pakong, Kec. Modung, Kab. Bangkalan.

Unit reskrim Polsek Galis Briptu Pondra dan dibantu Unit Resmob Polres Bangkalan menuturkan kronologisnya. Dimana, Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib, pelapor mengetahui satu ekor sapi miliknya telah hilang.

Kemudian, pemilik sapi tersebut mendatangi ke polsek setempat untuk membuat laporan.

”Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 02 juni 2023 sekira pukul 02.00, Unit reskrim polsek galis berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FAISAL berkat informasi masyarakat.

Pada saat ditangkap pelaku FAISAL mengakui telah melakukan pencurian sapi dirumah sdr. SAYFUL dan MUSTAKIN bersama dengan dua orang temannya MAHRUS dan H (DPO).

Kemudian diamankan dua ekor sapi dari tersangka FAISAL yang ditemukan di semak semak di Ds. Pakong Kec. Modung dibawah ke polsek galis.

Perlu diketahui keduanya diamankan ditempat yang berbeda, pelaku Faisal berhasil diamankan di Ds. Pakong, Kec. Modung, dan Mahrus berhasil diamankan di Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat ditempat persembunyiannya.

Selain pencurian sapi, Mahrus juga melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dengan tkp Ds. Gunung Sereng, Kec. Kwanyar (ditangani polres)

Barang bukti yang ditemukan yakni, 2 (dua) ekor sapi, 1 (satu) buah gembok, 2 (dua) potong tali tampar, dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Kapolres Sampang Bantah Bersikap Arogan, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

26 Juli 2025 - 14:29 WIB

Penyakit Dalam Meletus Ditubuh MCS Tidak Bisa Terobati

26 Juli 2025 - 11:52 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

26 Juli 2025 - 11:48 WIB

Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi

26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Berkedok Diskotik Karaoke Safha Bypass Juanda Jual Puluhan Jenis Mihol Berbagai Merek

25 Juli 2025 - 18:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!