Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 17 Apr 2026 13:05 WIB ·

Digerebek di Rumah Persembunyian, Pengedar Sabu di Mojokerto Tumbang dengan Barang Bukti 17 Gram


 Digerebek di Rumah Persembunyian, Pengedar Sabu di Mojokerto Tumbang dengan Barang Bukti 17 Gram Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan

19 April 2026 - 09:33 WIB

LSM TRINUSA DPD DKI Jakarta “Gruduk” KPK: Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Dinas Kebudayaan Miliaran Rupiah!

19 April 2026 - 09:28 WIB

Diteriaki “Jambret!”, Pelaku Perampas HP di Surabaya Tak Berkutik Diamuk Massa

19 April 2026 - 09:24 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

19 April 2026 - 01:33 WIB

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Viral di Kalimas Udik Akhirnya Dibekuk Polisi Saat Pulang ke Rumah

18 April 2026 - 13:10 WIB

Dipicu Salah Paham Saat Pengajian, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Pakel Diperiksa Polisi

18 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!