Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 18 Agu 2023 13:03 WIB ·

Proyek Gorong – Gorong Di Kapas Lor Wetan Asal – Asalan, Box Culvert Pecah Tetap Dipasang


 Proyek Gorong – Gorong Di Kapas Lor Wetan Asal – Asalan, Box Culvert Pecah Tetap Dipasang Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Proyek saluran U-Ditch di Kapas Lor Wetan 6, Kelurahan Kapas Madya Kecamatan Tambaksari mulai terlaksana. Namun pekerjaan tersebut terlihat asal-asalan.

Dari pantauan wartawan potretrealita.com terhadap proyek saluran tersebut tampak pelaksanaan tak sesuai metode pelaksanaan teknis saluran. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanah digali dan mengandung lumpur, tanpa pengeringan tanah kemudian U-Ditch tersebut dipasang dan rongga kanan-kiri U-Ditch yang dipasang menggunakan tanah bekas galian melainkan bukan material pasir padat tampak pada foto dokumentasi.

Dilain sisi dari tahap pekerjaan saluran atau yang disebut metode pelaksanaan saluran, diduga juga pada mutu material seperti U-Ditch yang terpasang di lapangan menggunakan merek ‘Mercu’ yang tak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) tampak seperti foto terlihat pori – pori pada beton U-Ditch berbentuk lingkaran agak besar dan banyak serta pecah tembus.

Dari indikasi inilah, apakah dapat dipertanggung-jawabkan untuk kualitas, kuantitas dan estetika pekerjaan!. Sehingga dapat diragukan kontraktor pelaksana tak efisien dalam kinerja.

Saat wartawan potretrealita.com menyisir pekerjaan tersebut mencari papan nama proyek terpasang atau tidak. Alhasil, dari penyisiran papan nama proyek tersebut tak terpasang.

Mengingat tranparansi publik yang diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Faktanya, dari pekerjaan ini, menandakan tak mengindahkan kaidah Undang-Undang Dasar.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” kata Yudi, warga sekitar, Selasa, (18/8).

Disisi lain, guna memastikan anggaran pekerjaan proyek tersebut darimana? Apakah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Kelurahan (Dakel)? Wartawan potretrealita.com hendak konfirmasi Djoko Tri Mulyono, ST, Lurah Kapas Madya Baru mengatakan belum ada laporan dari pihak Dinas SDABM Surabaya.

“Terkait proyek tersebut belum ada laporan,yang ngerjakan dari pihak Dinas SDABM mas, dan orangnya belum laporan, biasanya langsung laporan ke RTnya,” ucapnya melalui chat WhatsApp.

Pembiaran yang menyebabkan degradasi kualitas, kuantitas dan estetika tiap section pekerjaan sehingga mengindikasikan jika amanat Permen PU No. 6/PRT/M/2008 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan benar. (jerri)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berikut Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Gudo Terkait Informasi Terima Suap

26 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Oknum Polsek Gudo Diduga Terima Uang Rp. 30 Juta Untuk Hentikan Perkara Pengedar Sabu

26 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Ops Zebra Semeru 2024 Polisi Gelar Doa Bersama di Jalur Rawan Laka Lantas di Sidoarjo

26 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Senyum Bahagia Pemilik Motor Setelah Motor yang Digelapkan Pelaku Dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

26 Oktober 2024 - 09:50 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi

25 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024

25 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Trending di Hukum