Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 10 Apr 2026 10:44 WIB ·

Bandar Sabu DPO Kasus 3 Kg Digulung Polres Sampang, Terancam 20 Tahun Penjara


 Bandar Sabu DPO Kasus 3 Kg Digulung Polres Sampang, Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus 3 kilogram sabu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Tersangka berinisial S, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, merupakan bandar narkotika jenis sabu yang telah lama kami buru karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu skala besar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat hingga akhirnya menangkap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A58 warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut ditemukan di saku baju sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya maupun yang terkait lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rakernas Muaythai Indonesia Sukses, Kepemimpinan LaNyalla Tuai Apresiasi Nasional

10 April 2026 - 11:06 WIB

Teknologi Maju, Pola Pikir Tertinggal: Kritik Tanpa Refleksi Diri

10 April 2026 - 10:57 WIB

Tiga Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dikukuhkan sebagai Satops Patnal, Perkuat Komitmen Pengawasan Internal

10 April 2026 - 07:51 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Bakti Sosial di Masjid Kemenag, Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

10 April 2026 - 07:45 WIB

Aksi Brutal di Menganti: Antonius Tersungkur Bersimbah Darah Usai Dibacok

10 April 2026 - 07:15 WIB

Sebulan, 19 Kasus Terbongkar! Satresnarkoba Sidoarjo Sikat Jaringan Pengedar

10 April 2026 - 07:10 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!