Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 17 Agu 2023 09:53 WIB ·

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pengedar Sabu


 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pengedar Sabu Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dua pria MS (27) dan SA (27) ditangkap perso Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap polisi, karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya, itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, adanya dua orang pria yang melakukan transaksi sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (15/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18 plastik klip berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.

“Selain sabu kita juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan satu HP Samsung,” ujarnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 18 poket sabu dengan berat 6,13 gram.

Kepada petugas, katanya, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut, dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!