Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 8 Mar 2026 15:08 WIB ·

Pemilik Stan Pasar Tembok Dukuh Surabaya Minta Kepastian Alokasi Stan Layak


 Pemilik Stan Pasar Tembok Dukuh Surabaya Minta Kepastian Alokasi Stan Layak Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kelompok pemilik stan potong ayam di Pasar Surya, Pasar Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta PD Pasar Surya untuk menetapkan kebijakan terkait pemberian pengganti stan bagi mereka yang terkena dampak pembongkaran stan dalam rangka relokasi pasar.

Permintaan ini disampaikan oleh HB, salah satu pemilik stan di Pasar Tembok Dukuh, pada tanggal 6 Maret 2026. Menurutnya, para pedagang meminta kebijaksanaan yang tepat dari PD Pasar Surya dan khususnya Pemkot Surabaya terkait penyediaan stan relokasi yang layak untuk ditempati.

“Kami meminta kebijaksanaan dari PD Pasar, khususnya Pemkot terkait relokasi stan yang layak di tempati. Walaupun stan itu di relokasikan ke pasar Wonokromo itu sangat jauh akses operasional nya,” ujarnya.

HB menambahkan, bahwa para pedagang kesulitan membayangkan bagaimana dapat menjalankan operasional bisnis di lokasi yang jauh, mengingat sebagian besar pelanggan mereka berada di wilayah Bubutan, Surabaya.

“Bagaimana kita bisa beroperasi ke tempat yang jauh, sedangkan para pelanggan berada di wilayah Bubutan Surabaya. Kami tidak menolak kebijakan Pemkot maupun PD Pasar, namun seharusnya lebih bijak lagi memikirkan pedagang. Kami warga Surabaya, bukan warga asing yang harus di libas tanpa di prioritaskan dan perhatian,” paparnya.

Para pemilik stan menilai, bahwa proses pembongkaran stan dilakukan dengan sangat tergesa-gesa. Surat edaran terkait pembongkaran hanya dilayangkan pada tanggal 18 Februari 2026, sedangkan pelaksanaan pembongkaran dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2026, dengan jeda waktu hanya 15 hari yang dinilai tidak wajar.

Mereka juga menyatakan, bahwa kebijakan relokasi ke Pasar Wonokromo ditetapkan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu.

“Kami menempati stan sudah puluhan tahun, dan bukan hanya menempati saja, ada kewajiban kontribusi yang harus kami bayar seperti karcis Rp 800.000 setiap bulan,” pungkas HB.

Saat ini para pemilik stan di Pasar Tembok Dukuh berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kepastian terkait alokasi stan relokasi yang strategis dan layak, serta menjalankan proses pengambilan keputusan yang lebih partisipatif untuk menjamin kesejahteraan para pedagang yang telah berkontribusi dalam perekonomian lokal selama puluhan tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Media Liputan Cyber Bagi-Bagi Takjil, Sebagai Wujud Syukur di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah

10 Maret 2026 - 16:34 WIB

LSM TRINUSA DPC Kabupaten Pasuruan Soroti Kualitas Menu MBG di Wonorejo

10 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kunjungan Kerja Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia ke Sumatera Utara

10 Maret 2026 - 16:24 WIB

Spesialis Pencuri Motor Matik Dibongkar, Polisi Ungkap 24 TKP di Surabaya Raya

10 Maret 2026 - 16:20 WIB

Proyek SIHT Rp2,6 Miliar di Pamekasan Disorot, Metode E-Purchasing Dinilai Janggal

10 Maret 2026 - 16:15 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!