Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 8 Mar 2026 15:08 WIB ·

Pemilik Stan Pasar Tembok Dukuh Surabaya Minta Kepastian Alokasi Stan Layak


 Pemilik Stan Pasar Tembok Dukuh Surabaya Minta Kepastian Alokasi Stan Layak Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kelompok pemilik stan potong ayam di Pasar Surya, Pasar Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta PD Pasar Surya untuk menetapkan kebijakan terkait pemberian pengganti stan bagi mereka yang terkena dampak pembongkaran stan dalam rangka relokasi pasar.

Permintaan ini disampaikan oleh HB, salah satu pemilik stan di Pasar Tembok Dukuh, pada tanggal 6 Maret 2026. Menurutnya, para pedagang meminta kebijaksanaan yang tepat dari PD Pasar Surya dan khususnya Pemkot Surabaya terkait penyediaan stan relokasi yang layak untuk ditempati.

“Kami meminta kebijaksanaan dari PD Pasar, khususnya Pemkot terkait relokasi stan yang layak di tempati. Walaupun stan itu di relokasikan ke pasar Wonokromo itu sangat jauh akses operasional nya,” ujarnya.

HB menambahkan, bahwa para pedagang kesulitan membayangkan bagaimana dapat menjalankan operasional bisnis di lokasi yang jauh, mengingat sebagian besar pelanggan mereka berada di wilayah Bubutan, Surabaya.

“Bagaimana kita bisa beroperasi ke tempat yang jauh, sedangkan para pelanggan berada di wilayah Bubutan Surabaya. Kami tidak menolak kebijakan Pemkot maupun PD Pasar, namun seharusnya lebih bijak lagi memikirkan pedagang. Kami warga Surabaya, bukan warga asing yang harus di libas tanpa di prioritaskan dan perhatian,” paparnya.

Para pemilik stan menilai, bahwa proses pembongkaran stan dilakukan dengan sangat tergesa-gesa. Surat edaran terkait pembongkaran hanya dilayangkan pada tanggal 18 Februari 2026, sedangkan pelaksanaan pembongkaran dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2026, dengan jeda waktu hanya 15 hari yang dinilai tidak wajar.

Mereka juga menyatakan, bahwa kebijakan relokasi ke Pasar Wonokromo ditetapkan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu.

“Kami menempati stan sudah puluhan tahun, dan bukan hanya menempati saja, ada kewajiban kontribusi yang harus kami bayar seperti karcis Rp 800.000 setiap bulan,” pungkas HB.

Saat ini para pemilik stan di Pasar Tembok Dukuh berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kepastian terkait alokasi stan relokasi yang strategis dan layak, serta menjalankan proses pengambilan keputusan yang lebih partisipatif untuk menjamin kesejahteraan para pedagang yang telah berkontribusi dalam perekonomian lokal selama puluhan tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kinerja Gemilang Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Raih Penghargaan

22 September 2026 - 08:09 WIB

Tiga Polisi Terluka Saat Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Ditembak di Kaki

22 September 2026 - 06:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Digerebek, Petugas Temukan 30 Barang Terlarang

22 September 2026 - 05:17 WIB

Kabel WiFi Menjuntai Diduga Picu Kecelakaan Maut, Mahasiswa UNESA Tewas di Mojokerto

22 September 2026 - 05:06 WIB

YR KOBRA JATIM Perkuat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Sidoarjo

22 September 2026 - 05:00 WIB

Apresiasi Pengabdian Korlantas Polri, Faisol Majid Dorong Penguatan Budaya Tertib Lalu Lintas

22 September 2026 - 04:45 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!