Malang, Potretrealita.com – Polemik penanganan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kabupaten Malang belum juga mereda. Di tengah sorotan publik atas belum jelasnya perkembangan perkara tersebut, muncul persoalan baru yang memantik perhatian: dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat proses konfirmasi dilakukan.
Sejumlah jurnalis mengaku kesulitan menghubungi Kapolres Malang ketika pemberitaan kasus ini mulai ramai di berbagai media. Bahkan, beredar informasi bahwa nomor salah satu wartawan diduga diblokir setelah berulang kali mencoba meminta klarifikasi resmi terkait status hukum para terduga pelaku.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara. Ia menilai, apabila benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi, maka tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja profesional wartawan. Jika akses komunikasi justru ditutup, publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi institusi,” tegas Wilson dalam keterangannya.
Ia juga menyinggung fenomena yang berkembang di tengah masyarakat terkait ungkapan sinis, “Beri amplop coklat ke baju coklat itu, pasti beres kerjanya.” Menurutnya, narasi semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh liar akibat minimnya klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia sebelumnya dikabarkan sempat memasuki tahap pengamanan sejumlah pihak beserta kendaraan dan peralatan kerja. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
Minimnya informasi resmi memicu spekulasi di ruang publik. Dalam konteks hukum, keterbukaan bukan sekadar etika, tetapi kewajiban. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali yang dikecualikan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Jika dugaan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan benar terjadi, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Di sisi lain, jika informasi itu tidak benar, klarifikasi resmi dari jajaran Polres Malang menjadi penting untuk meredam asumsi dan menjaga kepercayaan publik.
Publik kini menanti jawaban: apakah benar ada pemblokiran nomor wartawan? Bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian kabel tersebut?
Transparansi bukan pilihan, melainkan fondasi utama kepercayaan. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui keterbukaan dan akuntabilitas bukan komunikasi yang terputus di tengah jalan. (Red)











