Serang, Potretrealita.com – 25 FEBRUARI 2026. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMKN 2 Kota Serang kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Banten secara resmi telah melayangkan surat desakan kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk membuka tabir hasil pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi harga seragam yang sempat meresahkan wali murid.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikabarkan telah rampung dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Namun, hingga detik ini, isi dokumen tersebut seolah “terkunci” rapat dari akses publik dan pelapor resmi.
*Fakta di Lapangan: Pengembalian Dana Bukan “Pencuci Dosa”*
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, terdapat temuan krusial berupa:
1. Pengembalian dana kelebihan pembayaran uang seragam kepada orang tua murid.
2. Rekomendasi sanksi disiplin terhadap oknum pegawai yang terindikasi melanggar aturan.
Sonny Martin selaku Sekretaris DPD LSM Trinusa Banten menegaskan bahwa pengembalian uang tidak boleh menjadi dalih untuk menghentikan proses hukum administrasi.
”Secara prinsip hukum, pengembalian dana tidak menghapus tanggung jawab disiplin. Tanpa transparansi dan sanksi yang tegas, rekomendasi Inspektorat hanya akan menjadi formalitas administratif yang mandul dan tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
*Pertanyaan Besar yang Tak Terjawab*
Guna memastikan pengawasan tidak berjalan di ruang hampa, LSM Trinusa menuntut jawaban atas lima poin fundamental:
. Akuntabilitas Finansial: Berapa total nominal dana yang dikembalikan secara keseluruhan?
. Klasifikasi Pelanggaran: Apa bentuk pelanggaran yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan?
. Subjek Hukum: Siapa pihak yang bertanggung jawab secara administratif dan manajerial?
. Eksekusi Sanksi: Sanksi disiplin apa yang direkomendasikan dan apakah sudah dijalankan oleh Dinas Pendidikan?
. Status Perkara: Apakah perkara dinyatakan selesai atau terdapat pengembangan indikasi pelanggaran lainnya?
*Dasar Hukum dan Ultimatum 7 Hari*
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui hasil pengawasan terhadap instansi publik. Desakan ini dilindungi oleh:
. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja bagi Inspektorat Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan tertulis. Apabila permintaan ini diabaikan, LSM Trinusa siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui:
1. Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi.
2. Laporan Resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyampaian hasil pengawasan.
*Integritas Pengawasan di Persimpangan Jalan*
Kasus di SMKN 2 Kota Serang bukan sekadar persoalan seragam, melainkan ujian bagi kredibilitas sistem pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten. Publik menanti apakah Inspektorat akan berdiri tegak sebagai garda integritas, atau justru menjadi pelindung bagi tata kelola pendidikan yang koruptif.
Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Tanpanya, reformasi birokrasi hanyalah slogan. (Mul)











