Sampang, potretrealita – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru, Korlantas Polri resmi menghapus uji praktik berupa sirkuit angka delapan dan zig zag.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho menyampaikan metode uji praktik pembuatan SIM yang sebelumnya menyerupai angka 8 dan zig – zag dirubah menyerupai huruf S sementara lebar sirkuit dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Perubahan metode praktis yang menyerupai angka 8 tersebut memang perlu dilakukan mengingat sangat menyulitkan dan tak lagi relevan untuk menggambarkan jalan yang ada di Indonesia,” ujar Yudho.
Lebih lanju Yudho menyampaikan bahwasanya kebijakan perubahan materi uji praktik tersebut berlaku sejak hari Jumat kemarin. (04/08/2023)
“Semua ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuat SIM khususnya Roda 2,” pungkasnya. (Sujai)











