Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 8 Agu 2023 02:18 WIB ·

Diduga Warga Dipersulit Bayar Pajak


 Diduga Warga Dipersulit Bayar Pajak Perbesar

Surabaya, Potretrealita – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional.

Pembayaran wajib Pajak adalah suatu program dari pemerintah, bahkan saat ini pemerintah membutuhkan asupan dari nilai pajak

Tujuan dari pemasukan pajak tidak lain untuk membantu suatu program program yang endingnya untuk rakyat bahkan untuk gaji dari Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai honorer.

Masyarakat yang sadar akan pembayaran pajak,saat ini tidak di support dari by sistem pemerintahan kota Surabaya. Ada apakah saat ini dengan Pemerintahan Kota Surabaya???, Senin ( 7/8/2023 ).

Berawal dengan adanya laporan dari seorang RW 3 Ahmad Kusairi kelurahan Pegirian, melaporkan kejadian ini ke pihak staf kelurahan pegirian, dengan tidak sengaja, di lokasi tersebut ada salah satu awak media

Selanjutnya Awak Media melalukan konfirmasi ke ketua RW 3, beliau menyampaikan, bahwasanya, dirinya ini ingin membantu warganya untuk melakukan pembayaran pajak PBB.

“Bahkan saya bersama warga tersebut datang ke kantor UPTD untuk melakukan pembayaran pajak PBB di jalan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto dengan NOP: 35.78.150.003.001.0624.0 atas nama MARAM ( Nama di PBB ) Alamat objek jl. Karang Tembok 1 dengan luas 36 M persegi,”ujar Kusairi.

“Kami datang ke petugas loket UPTD mas. Dan petugas loket tersebut menyampaikan kepada kami, bahwasanya harus di lengkapi dulu persyaratannya kalau ingin melakukan pembayaran pajak PBBnya pak,” ucap Ketua RW 3 ke awak media sambi menirukan ucapan petugas loket.

Otomatis warga ini kaget dengan adanya penyampaian petugas loket tersebut, kenapa ada warga negara Indonesia yang baik, bahkan ingin melakukan pembayaran pajak PBB mulai tahun 2011 sampai tahun 2023 kok di persulit.

“Kami berharap supaya pejabat pajak ini tidak mempersulit pembayaran pajak yang di lakukan oleh masyarakat, toh pajak ini kan bisa mempunyai fungsi dan manfaat yang besar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Ketua RW 3.

Sedangkan sanksi pidana sudah diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ( Frdy /red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

WPR Sulsel Tak Kunjung Diperbarui, TRINUSA Soroti Hambatan Izin Tambang Rakyat dan Maraknya PETI

23 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Aksi Brutal Dini Hari di Mojokerto, Tiga Orang Jadi Korban Sabetan Sajam

23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Green Policing di Pantai Cumpat

23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Polda Jatim Sita Knuckle hingga Cairan Tiner, 11 Orang Diamankan Saat Aksi di Grahadi

22 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Polres Pacitan Gelar Razia Pekat, Puluhan Botol Miras Disita di Pantai Pancer Dorr

22 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo Dibongkar

22 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!