Jakarta, Potretrealita.com – DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk kontrol sosial atas tata kelola proyek pompanisasi dan pengendalian banjir yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Sorotan utama massa aksi tertuju pada proyek pompanisasi dengan nilai anggaran sekitar Rp475,6 miliar. Selain itu, mereka juga menyinggung polemik pembayaran ganti rugi lahan Rumah Pompa Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sebelumnya diprotes warga dengan nilai tuntutan sekitar Rp125 miliar.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa proyek pengendalian banjir bukan sekadar proyek infrastruktur bernilai besar, melainkan menyangkut keselamatan warga, stabilitas sosial, serta kepastian hukum.
Plt. Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa proyek strategis yang menggunakan uang rakyat harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika ada persoalan tata kelola atau hak warga yang belum diselesaikan, maka itu harus segera dituntaskan,” tegas Wahyudin.
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan di Kamal Muara mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis. Ketidakpastian penyelesaian hak warga dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, LSM tersebut menilai proyek pompanisasi bernilai ratusan miliar rupiah harus berada dalam pengawasan ketat serta evaluasi berkala agar benar-benar efektif menekan risiko banjir tahunan yang selama ini merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap proyek pompanisasi oleh Inspektorat dan BPK RI.
2. Transparansi hasil evaluasi kepada publik.
3. Penyelesaian persoalan ganti rugi lahan secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Dinas SDA, dan apabila ditemukan kelalaian manajerial, Gubernur DKI Jakarta diminta mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan pejabat terkait.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencari solusi konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta menegaskan bahwa pengendalian banjir merupakan kebutuhan mendesak warga Ibu Kota. Karena itu, seluruh proyek strategis di sektor tersebut harus dikelola dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel agar tidak menyisakan persoalan baru di tengah masyarakat. (Mul)











