Surabaya – potretrealita.com, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap pelaku tindak pidana Judi Online Slot Pragmatic berinisial E.K (32), pada Selasa 25/07/23, sekira Pukul 20.00 WIB.
Pada saat lagi asyik main judi online slot Pragmatice di Warkop Jl.Ketintang Surabaya tersangka E.K ini ditangkap anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui kasi Humas Iptu Suroto menuturkan, “Pada saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat pemantauan,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang permainan Judi Online Slot Pragmatice Play jenis “Dolar 138.com dengan uang sebagai taruhan,” ujarnya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, anggota bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya, dimana pelaku sedang asyik-asyiknya main judi online di Warkop,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa – 1 (satu) buah Handphone merk Poco S5 warna hitam,tersangka ini mengakui kalau uang hasil taruhan untuk kebutuhan sehari hari.
pelaku tindak Pidana Perjudian Online jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana berbunyi.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya.,” pungkasnya.