Surabaya, Potretrealita.com – Aktivitas pemasangan kabel jaringan WiFi yang diduga milik Padi Net di Jalan Simokerto, tepatnya di sebelah Indomaret, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, menuai sorotan keras warga. Pekerjaan tersebut dilakukan secara senyap pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.31 WIB, dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan gulungan kabel hitam berukuran besar diletakkan di atas trotoar, kemudian dipasang menempel pada tiang milik pihak lain, termasuk tiang PLN dan tiang utilitas yang sudah ada sebelumnya. Ironisnya, tidak tampak papan proyek, identitas perusahaan, maupun keterangan teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek legal dan berizin.
*Diduga Tanpa Izin Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan kejelasan perizinan dari Pemerintah Kota Surabaya maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pemasangan yang dilakukan pada malam hari justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berupaya menghindari pengawasan aparat maupun perhatian publik.
Keberadaan kabel WiFi yang kian semrawut menambah daftar persoalan klasik penataan utilitas di Kota Surabaya yang hingga kini belum terselesaikan secara tegas.
*Warga Resah dan Merasa Tidak Dilibatkan*
Sejumlah warga Simokerto mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, baik dari pihak perusahaan maupun perangkat lingkungan setempat. Nama Padi Net pun terdengar asing di tengah masyarakat.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Kabelnya besar-besar, dipasang malam hari, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau sampai jatuh atau korslet, siapa yang mau tanggung jawab?” keluh salah satu warga.
*RT, RW, hingga Kelurahan Dipertanyakan*
Warga juga mempertanyakan peran RT, RW, serta pihak Kelurahan Simokerto yang diduga tidak dilibatkan sama sekali. Padahal, izin lingkungan merupakan prasyarat penting dalam setiap aktivitas yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Terlebih, lokasi pemasangan berada di jalur pejalan kaki dan trotoar yang setiap hari dilalui warga, termasuk anak-anak dan lansia.
*Ancaman Nyata Keselamatan Publik*
Keberadaan kabel yang dipasang tanpa kejelasan standar teknis dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik. Saat musim hujan disertai angin kencang, kabel yang terpasang sembarangan dikhawatirkan dapat terlepas dan menimpa pengendara maupun pejalan kaki, hingga berujung kecelakaan serius.
*Pemkot dan Dinas PU Dinilai Lamban*
Masyarakat menilai Pemkot Surabaya dan Dinas PU terkesan lamban dalam menertibkan pemasangan kabel WiFi yang tidak berizin. Penindakan kerap dilakukan setelah muncul persoalan atau korban, bukan sebagai langkah pencegahan.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak. Ini menyangkut nyawa,” tegas warga lainnya.
*Desakan kepada Wali Kota Surabaya*
Warga mendesak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk turun tangan langsung dan memerintahkan penertiban, bahkan pemutusan kabel WiFi Padi Net yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat berharap Pemkot bersikap tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap perusahaan penyedia layanan jaringan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Padi Net, Pemerintah Kota Surabaya, maupun Dinas PU terkait pemasangan kabel WiFi di kawasan Simokerto tersebut. (Red)











