Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 29 Jan 2026 13:05 WIB ·

PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Gresik, Gugatan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Ditolak


 PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Gresik, Gugatan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Ditolak Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (NO).

Putusan PT Surabaya dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

Gugatan tersebut ditujukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik, yang justru merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban. PN Gresik menilai gugatan itu cacat secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Biarkan Korban Dibungkam Gugatan

Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., danAdv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan moral.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipelintir menjadi objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban dan keluarganya.

“Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

Dengan putusan banding ini, upaya hukum perdata terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Dampak Radiasi BTS Mengemuka, FORWARAS dan LBH TRINUSA Desak DPRD Ciamis Bertindak

29 Januari 2026 - 13:01 WIB

Ponpes Walisongo Situbondo Berangkatkan 151 Bus Ziarah Wali Songo Bersama KH R. Moh. Kholil As’ad, Didukung Bonek Bersholawat

29 Januari 2026 - 12:54 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya: Motor Tanpa Plat Nomor Rawan Terkait Curanmor, Operasi Gabungan Segera Digelar

29 Januari 2026 - 10:50 WIB

Gudang Rongsokan di Sukodono Digerebek, Puluhan Motor dan Mobil Diduga Hasil Kejahatan Diamankan Polisi

29 Januari 2026 - 10:41 WIB

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

29 Januari 2026 - 04:38 WIB

Jaksa Beber Dugaan Korupsi 12 Paket Proyek Lapen Sampang di PN Surabaya

28 Januari 2026 - 23:34 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!