Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kesehatan · 27 Jan 2026 14:59 WIB ·

Produk Bayi Diduga Rusak Terpajang di Rak, Toko Makmur New 08 Disorot


 Produk Bayi Diduga Rusak Terpajang di Rak, Toko Makmur New 08 Disorot Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dugaan lemahnya pengawasan internal kembali mencoreng dunia ritel modern. Kali ini sorotan tertuju pada Toko Makmur New 08 yang beralamat di Jalan Kapas Krampung No. 138/168, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah awak media menemukan produk makanan bayi merek Milna dalam kondisi kotor dan diduga rusak, namun masih terpajang di etalase penjualan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat produk yang dipasarkan merupakan makanan bayi, yang secara regulasi dan etika bisnis seharusnya mendapat pengawasan ekstra ketat demi keselamatan konsumen.

Temuan di Lapangan

Investigasi bermula saat awak media liputansurabaya.id melakukan kegiatan belanja biasa di Toko Makmur New 08, mencari camilan serta bubur bayi untuk anak. Namun, ketika melakukan pengecekan di rak produk bayi, awak media mendapati salah satu kemasan produk Milna yang tampak tidak bersih dan tidak layak pajang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan konsumen, terutama bayi, apabila produk tersebut tetap dijual dan dikonsumsi.

Klarifikasi Kepala Toko: Tanggung Jawab Dialihkan

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Toko bernama Lita menyampaikan bahwa pengecekan kondisi produk merupakan tugas pegawai dan Sales Promotion Girl (SPG).

“Pegawai dan SPG yang tidak mengecek kondisi produk mana yang layak dijual dan mana yang tidak,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Dalam sistem operasional ritel, kepala toko merupakan penanggung jawab tertinggi di tingkat unit, yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan, evaluasi, serta memastikan seluruh barang yang dipajang aman dan layak konsumsi.

Mengelak, Lalu Meminta Maaf

Ketika awak media menanyakan lebih lanjut apakah kepala toko secara rutin melakukan kontrol langsung terhadap produk di dalam toko, yang bersangkutan terkesan mengelak, kemudian membenarkan diri sebelum akhirnya menyampaikan pernyataan singkat:

“Saya minta maaf atas kesalahan saya.”

Namun permintaan maaf tersebut tidak disertai dengan penjelasan konkret mengenai:

Mengapa produk tidak layak masih terpajang

Sejauh mana kontrol kepala toko dilakukan

Langkah korektif yang telah diambil

Pasca Pemberitaan: Tim Legal Disebut, Klarifikasi Tak Diberikan

Setelah pemberitaan awal terbit pada Senin, 26 Januari 2026, dan dibagikan melalui WhatsApp, Kepala Toko Makmur New 08 mengirimkan pesan kepada awak media:

“Sudah saya sampaikan ke manajemen, nanti akan diinfo oleh tim legal Makmur kami.”

Namun hingga berita lanjutan ini disusun, tidak ada pernyataan resmi dari pihak manajemen maupun tim legal yang dimaksud. Bahkan, saat awak media meminta nomor WhatsApp resmi untuk memperoleh pernyataan tertulis atau kutipan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan, permintaan tersebut diabaikan.

Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap publik.

Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Secara yuridis, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Kepala toko sebagai penanggung jawab operasional diduga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan:

Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan, meskipun belum melewati masa kedaluwarsa.

Pasal 19 UUPK, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat barang yang tidak layak.

Dalam konteks ini, kelalaian pengawasan tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk tanggung jawab, terlepas dari apakah kesalahan teknis dilakukan oleh pegawai atau SPG.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah kepala toko benar-benar menjalankan fungsi kontrol harian?

Bagaimana sistem quality control produk bayi di Toko Makmur New 08?

Apakah insiden serupa pernah terjadi sebelumnya?

Mengapa klarifikasi resmi terkesan dihindari?

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, Toko Makmur New 08 belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan produk bayi yang tidak layak pajang tersebut. Liputansurabaya.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi melindungi hak konsumen dan mendorong pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen Toko Makmur maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Hari, Dua Kasus: Satresnarkoba Pasuruan Kota Sita Ganja dan Sabu

27 Januari 2026 - 15:36 WIB

31,62 Gram Shabu Diamankan, Polisi Bekuk Bandar dan Tiga Pengguna di Surabaya

27 Januari 2026 - 15:26 WIB

1.050 Motor Sitaan Dipamerkan, Polrestabes Surabaya Buka Bazar Ranmor Sesi Kedua

27 Januari 2026 - 15:19 WIB

Diduga “Cleo” Sebagai Pelaku Penipuan Pinjol, Korban Pinjol Lapor ke Polrestabes Surabaya

27 Januari 2026 - 15:04 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026 - 14:46 WIB

Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia

27 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!