Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Jan 2026 04:49 WIB ·

Publik Pertanyakan Pernyataan Kanit Jatanras, Ada Apa dengan Kejari Perak?


 Publik Pertanyakan Pernyataan Kanit Jatanras, Ada Apa dengan Kejari Perak? Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Optu Evan Kaisar Ibrahim yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejakri) Perak untuk tidak menahan terduga pelaku judi online (judol) menjadi pertanyaan besar.

Hal ini terjadi karena, saat awak media melakukan komfirmasi terhadap Kasi Intel Kejari Perak, Iswara, hingga sampai saat ini tidak ada tanggapan atau penjelasan.

Tentunya, pernyataan dari Iptu Evan Kaisar Ibrahim ini harus ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Perak. Karena, nama Kejari Perak sudah dicatut oleh pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat berasumsi itu hanya keterangan sepihak yang tetap jadi pertanyaan publik.

Selain itu, Iptu Evan Kaisar Ibrahim saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media memberikan pernyataan yang berbeda terkait Pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku judol.

Kepada awak media pena tipidkor, Iptu Evan Kaisar Ibrahim menyatakan terduga pelaku judol dikenakan Pasal 426 KUHP dimana ancaman hukumannya maksimal 3 tahun.

Padahal dari penulusuruan awak media, pasal tersebut ancamannya maksimal 9 tahun penjara. Tentunya terburu – burunya Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ini diduga adanya kepanikan saat dikonfirmasi.

Namun kepada wartawan lain, Iptu Evan Kaisar Ibrahim memberikak keterangan bahwa terduga pelaku judol dikenakan Pasal 427 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun.

Tentunya bungkamnya pihak Kejari Perak dan berbedanya pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi beberapa rekan wartawan menimbulkan pertanyaan besar.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie selaku pimpinan Polri di Kota Surabaya harus segera turun tangan untuk mememriksa anggotanya agar nama baik Polrestabes Surabaya tidak tercoreng. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

26 Januari 2026 - 10:17 WIB

Fasilitas Baru Disambut Antusias, Samsat Krian Pindah Operasional ke Trosobo

26 Januari 2026 - 04:41 WIB

Haul Akbar di Ponpes Al-Fitrah Berjalan Khidmat, Polres Tanjung Perak Pastikan Kamtibmas Kondusif

25 Januari 2026 - 16:58 WIB

Peredaran Sabu di Grati Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Gram

25 Januari 2026 - 14:14 WIB

Dukung Kesiapsiagaan Kesehatan, Polri Kirim Obat dan Vaksin ke Aceh Barat

25 Januari 2026 - 14:06 WIB

Polri Tegaskan TPPO sebagai Prioritas Global, Wakapolri Beri Pembekalan untuk Atase Kepolisian RI

25 Januari 2026 - 02:27 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!