Surabaya – potretrealita.com, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, khususnya para pengusaha wiraswasta penjualan kelompok yang bersangkutan melaporkan karna gudangnya dibobol oleh sekelompok pencuri yang menyampaikan tadi malam bahwa penyelidikan dan penyidikan Tim Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan 5 orang tersangka pencurian di dalam Gudang Lebakrejo Surabaya pada tanggal (02/08/23).
Yaitu. BS, Umur 28 Th. WY, Umur 25 Th. S, Umur 29 Th. F, Umur 30 Th. MHA, Umur 31 Th. Para tersangka bersama-sama merencanakan pencurian barang milik korban di Gudang dengan menggunakan kunci gembok duplikat untuk alat bantu masuk ke Gudang, kemudian masuk ke dalam Gudang mematikan saklar listrik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana di dampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Akp Zainul Abidin melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Hariyoko menjelaskan kronologi di Konferensi Perss.
“Sebelum para tersangka melakukan aksi pencurian, tersangka S dan F mengajak teman-teman karyawan yang tidur di Mess agar keluar dari Mess atau sekitar Gudang, agar situasi Gudang sepi. Kemudian tersangka BS menyiapkan dengan mengandakan kunci gembok (duplikat) pintu Gudang, setelah berhasil masuk tersangka BS mematikan CCTV (mematikan saklar listrik),” Ucapnya
Tersangka BS bersama pelaku WY dan MHA mengambil barang-barang dari Gudang, kemudian saya nyalakan lagi saklar listriknya, selanjutnya membawa barang tersebut keluar dari Gudang, dan para tersangka berkumpul di Lapangan daerah Suramadu usai melancarkan aksi nya, selanjutnya bersama-sama menjual barang hasil curian tersebut.
“selanjutnya mengambil barang- barang di Gudang berupa berupa Mata Bor sebanyak 1 (satu) Koli, Amplas Bulat sebanyak 2 (dua) Koli, Handle Pintu sebanyak 1 (satu) Koli, H Angin (Centelan Jendela) sebanyak 1 (satu) Koli, Kran, stop kran, lain-lain sebanyak 1 12 (dua belas) kotak senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), kemudian membawanya keluar, dan dijual kepada seseorang di Pasar Loak, Dupak, Surabaya dengan total harga Rp 6.300.000 (enam juta tiga rtaus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi 5 (lima) orang pelaku dan uangnya dipakai oleh para pelaku untuk kepelurluan seharihari,” Lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah kunci gembok duplikat. 2 (dua) buah Sepeda motor Yamaha Mio, warna merah, Nopol L 6460-RL dan Honda Vario, warna putih, Nopol L4068-CAD.
Kini tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Agus)