Surabaya, Potretrealita.com – Terkait adanya informasi dugaan gratifikasi atau suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus pada hari Selasa (13/01/2026).
Adapun informasi yang didapat oleh awak media yakni, adanya perkara pengeroyokan yang melibatkan 5 pelaku berinisial KH, WTU, AZ, FRA dan AR mendapatkan tuntutan dan vonis yang terkesan ringan.
Dalam perkara tersebut, kelima pelaku pengeroyokan dituntut Pasal 170 ayat 2 ke 1 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H.
Adapun ancaman dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 yakni paling lama 7 tahun dipenjara. Namun, hal ini terasa janggal dalam perkara pengeroyokan yang menjerat kelima pelaku pengeroyokan.
Dimana, dalam penelusuran awak media di website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kelima pelaku hanya dituntut 10 bulan dan divonis lebih ringan. Yakni, hanya 6 bulan di penjara.
Bahkan, informasi yang didapati oleh awak media, terdapat dugaan adanya penggelontoran anggaran hingga puluhan juta rupiah agar kelima pelaku pengeroyokan mendapatkan tuntutan dan vonis ringan.
Awalnya, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus menanyakan informasi awak media didapat dari mana. Tentunya, hal ini, dapat mencederai kode etik jurnalistik. Dimana, awak media wajib merahasiakan narasumber.
Ida bagus menyampaikan awal perkara tersebut. Ia menyampaikan yang melakukan pemukulan hanya 1 orang. Sedangkan yang 4 orang lainnya hanya melakukan pengepungan.
“Dari kelima pelaku ini mungkin ada inisiatif memberi biaya berobat kepada korban Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah). Memang divonis 6 bulan karena masih dibawah umur dan masih sekolah serta bukan residivis,” terangnya.
Saat disinggung terkait ancaman hukuman Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ida Bagus mengambil buku KUHP namun tidak menjelaskan kepada awak media. Dan saat disinggung terkait adanya dugaan gratifikasi, Ida Bagus membantahnya.
“Itu siapa yang kasih dan diberikan kepada siapa serta lokasinya dimana. Kalau memang benar dikasihkan ke anggota saya, akan saya tindak lanjuti. Yang saya takutkan ada oknum yang mengaku – ngaku dari kejaksaan. Malah bisa merusak reputasi kejaksaan sini,” lanjutnya.
Namun sayang, saat dikonfirmasi diruangannya, JPU yang dimaksud tidak dihadirkan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya agar dapat menjelaskan secara detail perkara tersebut.
Serta, keterangan dari Kasi Pidum Kejari Surabaya terkesan hanya mencari aman. Dengan ancaman yang cukup tinggi yakni 7 tahun penjara, hanya dituntut rendah 10 bulan dan divonis 6 bulan penjara dengan alasan yang dirasa kurang pas.
Hal – hal semacam ini, dapat menimbulkan suatu perspektif negatif dikalangan masyarakat yang akhirnya menimbulkan prasangka buruk tentang hukum di Indonesia. (Red)











