Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 4 Jan 2026 10:35 WIB ·

Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Ngaku Anggota TNI Gunakan Bukti Transfer Palsu


 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Ngaku Anggota TNI Gunakan Bukti Transfer Palsu Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jayudi (51), menjadi korban penipuan bermodus bukti transfer palsu saat menjual sebuah mobil Honda Brio. Pelaku diketahui mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di wilayah Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026) di rumah korban yang beralamat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban menyerahkan satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N 1423 SK kepada pelaku setelah diperlihatkan bukti transfer senilai Rp86 juta.

Namun, setelah transaksi dilakukan, dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening korban. Ketika Jayudi mencoba mengecek ke mesin ATM, ia justru mendapati rekeningnya dalam kondisi terblokir. Sementara itu, mobil beserta surat-surat kendaraan sudah terlanjur dibawa oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih telah terjadi kelebihan transfer sebesar Rp6 juta dan meminta uang tersebut dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melakukan konfirmasi ke pihak bank.

Hasil konfirmasi bank mengungkap bahwa rekening korban diblokir akibat adanya laporan palsu kehilangan buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban. Diduga kuat, laporan tersebut dibuat oleh pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.

Akibat kejadian ini, Jayudi mengalami kerugian sekitar Rp92 juta, termasuk nilai kendaraan dan potensi kerugian lainnya.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat Call Center 110, Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Lahan Persawahan Krembung

6 Januari 2026 - 17:43 WIB

Aksi Brutal Gangster di Gresik Terbongkar, Enam Orang Diamankan Satreskrim Polres Gresik

6 Januari 2026 - 17:35 WIB

Minimalkan Curanmor, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Penyekatan di Jembatan Suramadu

6 Januari 2026 - 17:21 WIB

Madas *Madura Sedarah* Laporkan Akun @cakj1 ke Polda Jatim dan DPRD

6 Januari 2026 - 02:45 WIB

Ikuti Arahan Menimipas Awal 2026, Rutan Kelas I Surabaya Siap Perkuat Layanan dan Tata Kelola Pemasyarakatan

5 Januari 2026 - 09:40 WIB

Nyalip dari Jalur Berlawanan, Bus Sumber Selamat Tabrak Sedan dan Motor di Balongbendo

5 Januari 2026 - 06:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!