Pasuruan, Potretrealita.com – Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jayudi (51), menjadi korban penipuan bermodus bukti transfer palsu saat menjual sebuah mobil Honda Brio. Pelaku diketahui mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di wilayah Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026) di rumah korban yang beralamat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban menyerahkan satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N 1423 SK kepada pelaku setelah diperlihatkan bukti transfer senilai Rp86 juta.
Namun, setelah transaksi dilakukan, dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening korban. Ketika Jayudi mencoba mengecek ke mesin ATM, ia justru mendapati rekeningnya dalam kondisi terblokir. Sementara itu, mobil beserta surat-surat kendaraan sudah terlanjur dibawa oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih telah terjadi kelebihan transfer sebesar Rp6 juta dan meminta uang tersebut dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melakukan konfirmasi ke pihak bank.
Hasil konfirmasi bank mengungkap bahwa rekening korban diblokir akibat adanya laporan palsu kehilangan buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban. Diduga kuat, laporan tersebut dibuat oleh pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.
Akibat kejadian ini, Jayudi mengalami kerugian sekitar Rp92 juta, termasuk nilai kendaraan dan potensi kerugian lainnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Mul)











