Kalsel, Potretrealita.com – Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H. kembali bertindak diluar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam menegakkan Hukum terhadap masyarakat.
Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Iptu. Kity Tokan, S.H., M.H. dengan NRP 87041233 telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari sdra. MARDIANTO yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu agar menemui Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Bripka JHON MARNO SURBAKTI, S.H. nomor Handphone 081253989011.
Padahal jelas Dumas Pengaduan masyarakat (Dumas) dalam Perkapolri nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur tentang masukan berupa sumbangan pikiran, saran, keluhan, atau informasi terkait dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, atau penyalahgunaan tugas/wewenang, sehingga bukanlah ditujukan kepada masyarakat.
Terpanggil Muliadi yang merupakan Pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Provinsi Kalimantan Selatan bersumber karena sedang melakukan advokasi terhadap 2 (dua) lahan bersertifikat hak milik warga yang dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari yang di Ketuai oleh Wayan Landep sejak Penggarapan ditahun 2005 kemudian Penanaman pohon Kelapa Sawit pada tahun 2008 selanjutnya Pemanenan ditahun 2013 hingga sekarang, sedangkan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik tidak pernah menerima hasil penjualan buah kelapa sawit bahkan tidak dapat menguasai lahannya lagi.
Kity Tokan memang terkenal dibeberapa Media Sosial adalah Polisi yang cerdik dalam mencari cari Kesalahan masyarakat dengan cara melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi warga demi meraih karir dan jabatannya hal itu sebagaimana yang beredar di Facebook dan Pemberitaan lainnya semenjak bertugas di Kabupaten Kotabaru sebagai KBO Reskrim hingga mutasi pindah menjadi Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Ahmad Fauzi Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan kepada awak Media ini mengungkapkan kekesalannya, saya sebagai ketua LP2KP sangat murka sekali kepada Iptu Kity Tokan yang sudah menjadi kebiasaannya melenceng dari aturan KUHAP dan Perkapolri, kami mensinyalir perbuatan Kity Tokan ini adalah bagian dari cara dia melindungi Mafia Tanah yang sesungguhnya agar kebenaran dapat ditutupi, kami akan bawa perkara ini ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri nantinya.
Muliadi juga menambahkan, Panggilan terhadap saya ini tidak jelas saya melanggar pasal apa melakukan perbuatan-perbuatan apa yang melanggar Hukum, itu kan Mardianto melakukan Dumas pasti disuruh Kity Tokan, dan persoalan ini akan kami lawan, saya kan bela warga yang memang tanah sertifikat nya dikuasai KUD sama BUMDES desa Tri Martani tanpa di bayar, sawit nya di ambil saja, karena tidak ada kejelasan dalam panggilan saya tidak akan datang kecuali seandainya Laporan Polisi nah itu benar berdasarkan KUHAP, ujar Muliadi
Adapun Pasal-pasal yang relevan yang mengatur perilaku dan etika anggota Polri antara lain:
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Pasal-pasal ini mewajibkan setiap anggota Polri untuk berperilaku adil, jujur, transparan, akuntabel, dan menghindari tindakan yang diskriminatif atau sewenang-wenang. Anggota Polri wajib bertindak secara profesional dan proporsional.
Pasal 13 dan Pasal 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011: Pasal-pasal ini melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Pasal ini juga menekankan kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika kemasyarakatan, termasuk tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjauhi perbuatan yang dapat merugikan atau menimbulkan rasa tidak adil di masyarakat. (Red)











