Surabaya, Potretrealita.com — Seorang tahanan muda berusia 21 tahun yang tengah menjalani proses hukum dilaporkan meninggal dunia pada Selasa pagi (30/12/2025) di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi secara mendadak dan diduga berkaitan dengan faktor kesehatan yang telah lama dialami almarhum.
Pihak rutan menjelaskan bahwa sebelum kejadian, kondisi almarhum terpantau stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit serius. Aktivitas keseharian dijalani secara normal sebagaimana warga binaan lainnya, termasuk berinteraksi dengan rekan satu kamar hingga malam hari sebelum kejadian.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya tahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak rutan telah menjalankan pengawasan serta pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
> “Secara keseharian, almarhum terlihat sehat dan berperilaku baik. Kejadian ini berlangsung cepat dan di luar dugaan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan resmi, pada pagi hari almarhum mengalami kejang di dalam kamar hunian. Petugas bersama warga binaan lain segera memberikan pertolongan pertama dan membawa yang bersangkutan ke fasilitas layanan kesehatan rutan. Namun, dalam proses penanganan, kondisi almarhum terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gagal pernapasan yang berkaitan dengan riwayat gangguan kejang.
Keterangan Keluarga dan Riwayat Medis
Berdasarkan keterangan kakak kandung almarhum, diketahui bahwa almarhum memang memiliki riwayat sering mengalami kejang-kejang sejak kecil. Kondisi tersebut juga pernah dialami almarhum saat menjalani penahanan sebelumnya di Polrestabes Surabaya.
Informasi ini turut menjadi dasar pertimbangan medis dalam penanganan yang dilakukan oleh petugas.
Konfirmasi Awak Media
Menurut awak media Sintora News yang melakukan konfirmasi langsung ke Rutan Medaeng, pihak rutan membenarkan bahwa almarhum mengalami sesak napas disertai kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur. Almarhum sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, termasuk upaya rujukan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau rumah sakit, namun kondisi kritis yang dialami membuat nyawanya tidak tertolong.
Komitmen Pelayanan Rutan
Pihak Rutan Surabaya memastikan telah menerapkan respon cepat terhadap kondisi darurat tahanan dan warga binaan, serta memberikan perawatan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah almarhum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman di Kabupaten Sampang.
Diketahui, almarhum merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di wilayah Bubutan, Surabaya. Ia tengah menjalani proses hukum yang rencananya akan memasuki tahap penuntutan pada awal Januari 2026. Dengan wafatnya almarhum, proses hukum tersebut dinyatakan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak rutan kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, serta menjunjung tinggi hak dan keselamatan seluruh warga binaan. (H.niman)











