Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Des 2025 02:06 WIB ·

Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina Dibekuk, Polda Jatim Buka Peluang Tersangka Baru


 Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina Dibekuk, Polda Jatim Buka Peluang Tersangka Baru Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (gus)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tahanan Muda di Rutan Medaeng Meninggal Dunia, Riwayat Kejang Jadi Faktor Kesehatan

31 Desember 2025 - 07:21 WIB

Proyek PJU JLS Sampang Belum Rampung 100 Persen, Progres Baru Capai 90 Persen

31 Desember 2025 - 02:24 WIB

Rilis Akhir Tahun, Kapolda Jatim Pastikan Kamtibmas 2025 Kondusif Hingga Penghujung Tahun

31 Desember 2025 - 02:15 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan: Ratusan Mahasiswa FKIP UNIGHA Jadi Relawan Pascabanjir Pidie Jaya

31 Desember 2025 - 01:56 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polda Jatim Imbau Warga Tak Lakukan Konvoi

29 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anev Akhir Tahun 2025: Kriminalitas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Turun 13 Persen, Penyelesaian Perkara Meningkat

29 Desember 2025 - 15:12 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!