Pamekasan, Potretrealita.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Madura kian membeludak. Para pelaku diduga semakin berani menjalankan aktivitas produksi dan distribusi secara terbuka, bahkan menjangkau lintas kabupaten hingga antarprovinsi, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang aktif memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Di wilayah tersebut, diduga berdiri sebuah pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal merek Flash, jenis mild isi 20 batang dengan kemasan dominan warna putih dan biru. Keabsahan pita cukai serta legalitas merek rokok tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Fakta bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Satpol PP memunculkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara terbuka mengusung slogan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan pabrik rokok yang beroperasi tanpa menampakkan identitas resmi maupun izin yang jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait dugaan produksi rokok ilegal tersebut. (Red)











