Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Des 2025 12:40 WIB ·

GASI Soroti Proyek Drainase di Sampang, Dugaan Material Lama dan Pemasangan Tak Standar


 GASI Soroti Proyek Drainase di Sampang, Dugaan Material Lama dan Pemasangan Tak Standar Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Kabupaten Sampang diduga curat marut menjadi sorotan publik, Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan kualitas teknis serta kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen kontrak, menyusul temuan di lapangan yang dinilai tidak memenuhi standar pemasangan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kota–Tambelangan, dengan pagu anggaran sebesar Rp200.000.000 dan HPS Rp199.634.714,28. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Suramadu Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp198.913.093,24.

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyoroti dugaan penggunaan U-ditch yang merupakan hasil produksi tahun sebelumnya, bukan buatan tahun anggaran berjalan sebagaimana lazimnya material baru dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.

“Yang kami maksud U-ditch bekas bukan berarti pernah dipasang, melainkan produk lama atau produksi tahun lalu yang kembali digunakan pada proyek tahun ini. Ini perlu dijelaskan apakah secara administrasi dan kontrak hal tersebut dibenarkan,” ujar Rifa’i. Kamis (18/12)

Ia menambahkan, penggunaan material produksi lama harus memiliki kejelasan pencantuman dalam dokumen kontrak, termasuk spesifikasi mutu, sertifikat pabrik, serta kesesuaian dengan RAB dan jadwal pengadaan material.

Selain itu, GASI juga menyoroti kondisi teknis pemasangan U-ditch di lapangan yang terlihat tidak lurus dan tidak sejajar, serta diduga tanpa lantai kerja, sehingga dikhawatirkan berdampak pada fungsi saluran dan umur konstruksi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Syahrul selaku PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang membidangi kegiatan tersebut, Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dasar penggunaan material produksi tahun sebelumnya maupun metode pemasangan di lapangan.

Menurut Rifa’i, PPTK memiliki kewenangan dalam pengendalian teknis dan mutu pekerjaan, sehingga klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan U-ditch produksi tahun sebelumnya maupun hasil pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramadhan Penuh Berkah, Mediabarometer.net Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Kedung Cowek Surabaya

11 Maret 2026 - 16:55 WIB

Ungkap Kasus Narkoba dan Raih WBK, Personel Polres Sampang Terima Penghargaan

11 Maret 2026 - 16:48 WIB

Buka Puasa Bersama Karyawan, AMDK Labini Resmikan Lini Usaha Baru Muba Trans di Pamekasan

11 Maret 2026 - 15:31 WIB

Spiritual Leadership di Bulan Ramadan: Dr. Akhmad Fauzi Sayuti Ajak Bangun SDM Berintegritas

11 Maret 2026 - 15:12 WIB

Polisi Penjaga Korporasi: Menggugat Dehumanisasi Masyarakat Adat Dayak oleh Polri

11 Maret 2026 - 08:17 WIB

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!