Rembang, Potretrealita.com – Permasalahan limbah pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood di Kabupaten Rembang hingga kini belum menunjukkan solusi yang memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut kian memicu polemik setelah pihak perusahaan diduga menolak kunjungan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang terkait dugaan pencemaran laut yang sempat viral di media sosial, Rabu (17/12/2025).
Penolakan itu terjadi saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Rembang, Ika, bersama stafnya mendatangi lokasi pabrik PT Indo Seafood untuk melakukan pengecekan lapangan. Namun setibanya di lokasi, rombongan DLH tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan perusahaan dengan alasan pabrik sedang dalam proses perbaikan.
“Ketika saya dan rombongan sampai di pabrik PT Indo Seafood, kami mendapat penolakan dari security dengan alasan pabrik sedang ada perbaikan, sehingga tidak diperbolehkan masuk ke area pabrik. Mendapat perlakuan seperti itu rasanya tidak etis, karena saya sedang menjalankan tugas dan mewakili negara. Mungkin mereka tidak tahu kalau saya Kadis LH,” ujar Ika sambil berkelakar kepada awak media.
Sikap perusahaan tersebut menuai reaksi keras dari Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi yang akrab disapa Mamik. Ia menilai tindakan PT Indo Seafood sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi negara dan mencerminkan sikap sewenang-wenang.
“Ini jelas PT Indo Seafood menghina institusi negara. Sangat sewenang-wenang, dan ini juga menjadi bukti bahwa Pemda Rembang seakan tidak punya nyali. Apakah mereka merasa kebal hukum?” tegas Rachmad.
Rachmad mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas, meski Kadis LH yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan saja ditolak saat hendak melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke laut.
“Padahal bukti sudah jelas. Saya sebagai Ketua BAI turun langsung dan menyaksikan laut tercemar oleh limbah PT Indo Seafood. Tapi mengapa Pemda Rembang terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas? Ada apa ini? Apakah ada permainan di balik semua ini?” lanjutnya.
Ia juga menegaskan agar DLH Rembang segera mengambil langkah konkret demi melindungi masyarakat, khususnya warga Desa Banyudono yang disebut telah bertahun-tahun terdampak pencemaran laut.
“Kami mendesak Kadis LH Rembang, Pak Ika, agar secepatnya ada solusi. Kasihan masyarakat Banyudono yang lautnya tercemar bertahun-tahun. Jika tidak ada titik temu, kami dari BAI Rembang akan mengerahkan massa untuk menyuarakan persoalan ini ke Kantor Bupati Rembang dan akan kami angkat ke media nasional,” tegas Rachmad.
Menanggapi hal tersebut, Kadis LH Rembang Ika menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari BAI. Ia berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Rembang agar mendapat perhatian khusus.
“Saya akan merekomendasikan masukan-masukan dari BAI dan segera menyampaikannya kepada Bupati Rembang. Harapannya, Pak Bupati dapat memberikan atensi khusus dan menekan pihak pusat, khususnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera turun ke Rembang dan mengambil tindakan tegas, sehingga permasalahan ini memiliki solusi yang berkepastian hukum,” pungkas Ika. (Red)











