Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Des 2025 06:32 WIB ·

Kejanggalan Surat Tanah Pesisir di Sampang, PJ Kades Sejati Diduga Langgar Kewenangan


 Kejanggalan Surat Tanah Pesisir di Sampang, PJ Kades Sejati Diduga Langgar Kewenangan Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Sejumlah kejanggalan mencuat dalam penerbitan surat keterangan tanah oleh Sugik atau Sugianto, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Madura. Ironisnya, di atas lahan yang legalitasnya masih dipertanyakan itu kini telah berdiri bangunan. Selasa (16/12).

Berdasarkan salinan dokumen administrasi yang diperoleh redaksi, lahan tersebut tercatat berstatus tanah negara dan diajukan permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Dalam berkas permohonan secara jelas disebutkan bahwa batas selatan tanah berbatasan langsung dengan Selat Madura, yang menandakan lokasi berada di wilayah pesisir.

Namun demikian, Pemerintah Desa Sejati justru menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2021, tidak dalam sengketa, bebas dari beban hukum, serta disetujui untuk dimohonkan hak milik. Surat keterangan itu ditandatangani langsung oleh Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati.

Sejumlah pihak menilai penerbitan surat tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum. Pertama, pemerintah desa dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menyimpulkan status hukum tanah negara, terlebih lagi tanah yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut. Penetapan dan pemanfaatan tanah negara merupakan kewenangan instansi pertanahan dan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan penggunaan tanah sebagai rumah tempat tinggal dengan fakta lokasi lahan yang berada di wilayah pesisir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan pemerintah desa sebelum menerbitkan surat keterangan tersebut.

Ketiga, dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa tanah berstatus tanah negara, namun di saat bersamaan terdapat pernyataan persetujuan dari pemerintah desa untuk pengajuan hak milik. Pernyataan ini dinilai telah melampaui fungsi administratif desa dan berpotensi menyesatkan proses pertanahan.

Fakta lain yang tak kalah janggal, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan, meskipun status hukum tanahnya belum memiliki kepastian. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran pembangunan sebelum seluruh proses legalitas tanah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati, terkait penerbitan surat keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan.

Sikap bungkam PJ Kepala Desa tersebut semakin menguatkan dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi yang dijalankan Pemerintah Desa Sejati, khususnya terkait penerbitan surat keterangan tanah di wilayah dengan karakteristik khusus seperti kawasan pesisir.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi berkas permohonan sertifikat tanah tersebut maupun langkah yang akan diambil menyikapi berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen administrasi.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting akan perlunya kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap batas kewenangan hukum dalam penerbitan surat-surat pertanahan di tingkat desa, guna mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Jember Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

18 Desember 2025 - 17:20 WIB

Cegah Kecelakaan Nataru, Satlantas Polres Gresik Lakukan Tambal Sulam Darurat Jalan Dr. Wahidin

18 Desember 2025 - 17:15 WIB

Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dan Ekstasi, Ungkap 5.924 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Desember 2025 - 17:09 WIB

Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

18 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kabaharkam Polri Tinjau Posko Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan Logistik

18 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

18 Desember 2025 - 16:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!