Surabaya – potretrealita.com, Warga Jl. Pesapen Barat Gg 9 Surabaya,berinisial MY (28))harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Hari Rabu (12/07/23), sekira Pukul 11:00 WIB,dikarenakan ketahuan lagi asyik Judi Online Slot Pragmatice Play jenis Starlight Princess
Iptu Suroto selaku kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan,
“pada saat melakukan giat pemantauan di wilayah Perak anggota Satreskrim Unit IV mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang melakukan tindak pidana permainan Judi Online jenis BD QQ dengan menggunakan uang sebagai taruhannya”, ujarnya.
“Adanya informasi yang didapat tersebut, anggota bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan di kawasan Pesapen Barat. Dari hasil lidik, anggota Berhasil menangkap MY yang mana ia lagi asyik memainkan judi Online tersebut dengan deposite terakhir sebesar Rp 400.000,- (Empat ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- (Tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku. Setelah dilakukan penangkapan,” tambahnya.
“MY beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, Barang bukti yang turut diamankan yakni, – 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna Gold, – 3 (tiga) buah screenshot bukti permainan, – 1 (satu) lembar bukti deposite,” pungkasnya.
“Untuk modus operandi, MY melakukan permainan Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni, bila mengalami kemenangan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuhnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MY disangkakan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. (Ariv//)