Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bisnis · 31 Jul 2023 05:18 WIB ·

Lagi Asyik Main Judi Online Warga Pesapen Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


 Lagi Asyik Main Judi Online Warga Pesapen Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Warga Jl. Pesapen Barat Gg 9 Surabaya,berinisial MY (28))harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Hari Rabu (12/07/23), sekira Pukul 11:00 WIB,dikarenakan ketahuan lagi asyik Judi Online Slot Pragmatice Play jenis Starlight Princess

Iptu Suroto selaku kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan,

“pada saat melakukan giat pemantauan di wilayah Perak anggota Satreskrim Unit IV mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang melakukan tindak pidana permainan Judi Online jenis BD QQ dengan menggunakan uang sebagai taruhannya”, ujarnya.

“Adanya informasi yang didapat tersebut, anggota bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan di kawasan Pesapen Barat. Dari hasil lidik, anggota Berhasil menangkap MY yang mana ia lagi asyik memainkan judi Online tersebut dengan deposite terakhir sebesar Rp 400.000,- (Empat ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- (Tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku. Setelah dilakukan penangkapan,” tambahnya.

“MY beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, Barang bukti yang turut diamankan yakni, – 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna Gold, – 3 (tiga) buah screenshot bukti permainan, – 1 (satu) lembar bukti deposite,” pungkasnya.

“Untuk modus operandi, MY melakukan permainan Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni, bila mengalami kemenangan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuhnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MY disangkakan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. (Ariv//)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GASI Kecam Ketimpangan Hukum Diduga Propam Polres Sampang Lindungi Perwira Terduga Percobaan Pemerkosaan

19 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sambut Milad ke 28, IGABA Gelar Senam Massal di Lapangan Flores Surabaya

19 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Senyum Sumringah Warga, Peroleh Beras Murah dari Polres Gresik di Hari Pangan Sedunia

18 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

18 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Jogo Jatim Kapolres Probolinggo Gandeng PKDI Perkuat Harkamtibmas

18 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Maksimalkan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan di Kompolnas Award 2025

18 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!