Pamekasan, Potretrealita.com – Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA). Penyuluhan ini mengangkat tema “Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis”.
Pemberi materi adalah Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Madura, yang turut didampingi oleh dosen hukum UNIRA, Bapak Lutfiadi sebagai pembimbing akademik. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Bapak Panticius Marianto, Kaur Umum Bapak Syaiful, serta beberapa pejabat struktural lainnya.
Dalam pemaparannya, Gabriel menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab residivisme, yakni faktor individu, kurang optimalnya sistem pemasyarakatan, serta faktor sosial ekonomi. Upaya pencegahan residivisme selama ini juga terus dilakukan melalui berbagai program pembinaan, antara lain:
1. Upaya selama di Lapas, meliputi:
• Pembinaan agama dan moral
• Konseling psikologi
• Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behavioral Therapy – CBT)
2. Pengurangan stigma masyarakat terhadap mantan narapidana
3. Program reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah bebas
Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi sesi sharing bersama warga binaan yang pernah menjadi residivis. Diskusi berlangsung dua arah, membuka ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta harapan setelah kembali ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Bapak Panticius Marianto, menyampaikan bahwa penyuluhan seperti ini sangat penting dalam memperkuat wawasan hukum warga binaan, terutama terkait perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana, namun juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Pembinaan yang kita berikan di Lapas harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing. Ke depan, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan,” ungkapnya.
Bapak Panticius juga menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi hukum bagi warga binaan. Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi sarana pembelajaran dan refleksi bagi semua peserta. (Rud)











