Surabaya – potretrealita.com, Di mana dari hasil pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal (29/6/23), yang telah mengamankan dua orang pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu jaringan Sumatra-Jawa, di mana diamankan dengan tempat kejadian perkara di kamar hotel di sekitar kota Palembang Sumatera Selatan.
Adapun nama tersangka dengan inisial yang kita aman kan yakni DN, (42), wrga asal Tinggigah Selatan. Kec, Waru. Kab, Sidoarjo dan yang kedua yakni berinisial AA, (33), warga yang bertempat tinggal di Kampung Tanjakan. Kec, Mandalajati. Kota Bandung.
“Saat press release, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Hariyoko menjelaskan kronologis hasil pengukapan ini adalah merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan pada hari jum’at (26/5/23) yang telah mengamankan tersangka yang berinisial PI yang bertempatan di Stasiun Malang,” Ucapnya.
Yang telah mengamankan narkotika sejenis sabu seberat 28 Kg, berdasakan dari hasil pendalam tersangka PI baik informasi maupun analisis Aiti, tim terus melakukan semua pendalaman sehingga hari kamis pada tanggal (29/6/23). Yang telah ditemukan sebuah informasi bahwasa nya tersangka merupakan jaringan lintas Sumatra-Jawa.
“Kemudian, di salah satu kamar hotel yang berada di wilayah Kota Palembang Sumatra Selatan. Telah mengamankan terduga dua orang tersangka berinisial DN dan AA dimana pada saat itu di lakukan penggeledahan di dalam dua Tas Coper ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 bungkus, yang telah dikemas didalam Teh Cina yang bermerek Wanwang. Setelah kita melakuan penimbangan terhadap barang bukti yang ada ini narkotika jenis sabu seberat 33,928KG,” Tegasnya.
“Atas tindakan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 Juncto Pasal 113 ayat 1 UUD RI 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana max seumur hidup,” Pungkasnya. (Jerry/agus)