Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 20 Nov 2025 13:58 WIB ·

Upaya Balikkan Fakta Gagal: Hakim PN Gresik Menyatakan Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diterima


 Upaya Balikkan Fakta Gagal: Hakim PN Gresik Menyatakan Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diterima Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Kamis 20 November 2025. Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, eksepsi Tergugat—ayah kandung anak korban kekerasan seksual—dikabulkan seluruhnya, dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan ini sekaligus membalikkan upaya Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat nekat mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban.

*Penggugat Adalah Terpidana Pelaku Asusila*

Perkara bermula ketika Penggugat—yang telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak—menggugat ayah kandung korban di pengadilan perdata. Gugatan itu dinilai sebagai manuver hukum yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan dan psikologis keluarga korban.

Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak diperiksa.

*Majelis Hakim : Gugatan Cacat Formil, Tidak Layak Diperiksa*

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :

1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.

2. Gugatan Penggugat secara hukum tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

3. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan.Dengan demikian, gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)—gugatan dianggap tidak sah sejak awal.

4. Keputusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Tergugat dan penghentian tuntas atas upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.

*Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”*

Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan anak.

“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

*Pesan Penting : Pengadilan Tidak Boleh Jadi Senjata Pelaku*

Putusan ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat untuk membalikkan fakta oleh pelaku kejahatan. Dengan gugatan dinyatakan NO, PN Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban dan keluarga adalah prioritas utama.

Kasus ini juga menjadi contoh bahwa upaya manipulatif melalui jalur perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Korpri ke-54, ASN Polda Jatim Ziarah ke TMP

20 November 2025 - 14:11 WIB

Istri Sah Adukan Suami ASN Dispendukcapil Gresik atas Dugaan Perselingkuhan dengan Rekan Kerja

20 November 2025 - 14:05 WIB

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Gelar Ramp Check di Terminal Kepanjen

20 November 2025 - 07:58 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Apresiasi Mitra Kerja pada Peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 01:18 WIB

Hadapi Musim Hujan dan Nataru, Polda Metro Jaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Apel Siaga

20 November 2025 - 00:23 WIB

Layanan Wajib Pajak Kini Lebih Dekat, Ramah, dan Cepat, Polantas Menyapa Hadir di Samsat Surabaya Utara

19 November 2025 - 14:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!