Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 18 Nov 2025 14:07 WIB ·

Kadivhumas: Penempatan Anggota Polri di K/L Sesuai Permintaan dan Evaluasi Kompetensi


 Kadivhumas: Penempatan Anggota Polri di K/L Sesuai Permintaan dan Evaluasi Kompetensi Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Minggu Berjalan Kondusif, Polres Tanjung Perak Turunkan Personel di Gereja-Gereja

13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak

13 Januari 2026 - 15:57 WIB

Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Wujudkan Pelayanan Cepat dan Tepat dengan 3S

13 Januari 2026 - 15:43 WIB

Polri Siapkan SDM Unggul: SMA KTB Jadi Sekolah Unggulan Berbasis Karakter dan Kepemimpinan

13 Januari 2026 - 15:31 WIB

Sat Resnarkoba Ringkus DJ Moniq di Diskotek Surabaya, 2 Poket Sabu Diamankan

13 Januari 2026 - 15:21 WIB

Tuntutan Dan Vonis Dirasa Janggal, Ida Bagus Beri Penjelasan Terkait Adanya Dugaan Gratifikasi

13 Januari 2026 - 13:26 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!