Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 14 Nov 2025 15:21 WIB ·

Kejari Surabaya Sosialisasi Komite dan Anti-Perundungan di SMKN 12


 Kejari Surabaya Sosialisasi Komite dan Anti-Perundungan di SMKN 12 Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta penyuluhan bahaya perundungan kepada wali murid kelas X SMKN 12 Surabaya pada Kamis (13/11/2025).

Acara ini dihadiri oleh Drs. Cone Kustarto Arifin, Kepala SMKN 12 Surabaya; Mardi, S.Pd., M.Ds, Waka Humas; dua perwakilan Kejari Surabaya yakni Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H. dan Eli Kurniawati, S.H.; serta pengurus komite.
Ketua Komite, S. Purwanto, yang akrab disapa P. Kapur, turut hadir sekaligus menyampaikan penegasan penting mengenai tata kelola komite sekolah.

Dana Komite : Sukarela, Disepakati, dan Tidak Mengikat

Kejari kembali menegaskan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana partisipatif dari wali murid sesuai Permendikbud 75/2016, asalkan tidak bersifat memaksa dan berdasarkan kesepakatan bersama.

Nominal kontribusi harus menyesuaikan kemampuan masing-masing wali murid guna menghindari beban berlebih.

Dan pihak kejaksaan juga menegaskan bila ada yg sengaja menyebar luaskan berita bohong yg mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,maka tindakan itu bisa di pidana.

Pernyataan Tegas Ketua Komite P. Kapur

Dalam forum tersebut, Ketua Komite S. Purwanto (P. Kapur) menyampaikan dua aturan mendasar yang wajib ditaati dalam pengelolaan komite sekolah:

1. Pengurus Komite harus berasal dari orang tua/wali murid.
P. Kapur menegaskan bahwa komite tidak boleh diisi oleh unsur guru atau pendidik demi menjaga independensi komite dan menghindari konflik kepentingan.

2. Dana komite tidak boleh disimpan di brankas sekolah.
Seluruh uang komite wajib disimpan di rekening bank bersama atas nama Komite dan Sekolah, sehingga pengawasan dan transparansi dapat dijalankan dengan baik.

P. Kapur menambahkan bahwa aturan ini menjadi bagian penting dalam membangun komite yang profesional, bersih, dan dipercaya oleh wali murid.

Pembenahan Administrasi Komite SMKN 12

Ketua komite juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan, termasuk penghentian pemberian insentif yang tidak sesuai regulasi serta penerapan sistem proposal untuk setiap pengajuan pendanaan. Langkah ini diapresiasi oleh Kejari sebagai bentuk komitmen peningkatan tata kelola.

Materi Anti-Perundungan

Selain sosialisasi komite, Kejari memberikan penyuluhan bahaya perundungan. Bullying ditegaskan sebagai tindakan melanggar hukum bila menimbulkan dampak serius, dan pencegahannya harus melibatkan sekolah serta orang tua. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Pupuk di Desa Meteng, Petani Minta Pemerintah dan Pihak Terkait Bertindak Cepat

14 November 2025 - 12:17 WIB

‎Pedagang Buah Tanjungsari Gelar Aksi Demo Tolak Perwali No. 1 Tahun 2023 ‎

14 November 2025 - 11:25 WIB

HUT ke-80 Korps Brimob Polri Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

14 November 2025 - 08:50 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Pondok Pesantren Al-Hikmah Melathen di Tulungagung

14 November 2025 - 08:41 WIB

Tim Lemdiklat Polri Kaji Implementasi Diktukba di SPN Polda Jatim

14 November 2025 - 08:34 WIB

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

14 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!