Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 14 Nov 2025 15:21 WIB ·

Kejari Surabaya Sosialisasi Komite dan Anti-Perundungan di SMKN 12


 Kejari Surabaya Sosialisasi Komite dan Anti-Perundungan di SMKN 12 Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta penyuluhan bahaya perundungan kepada wali murid kelas X SMKN 12 Surabaya pada Kamis (13/11/2025).

Acara ini dihadiri oleh Drs. Cone Kustarto Arifin, Kepala SMKN 12 Surabaya; Mardi, S.Pd., M.Ds, Waka Humas; dua perwakilan Kejari Surabaya yakni Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H. dan Eli Kurniawati, S.H.; serta pengurus komite.
Ketua Komite, S. Purwanto, yang akrab disapa P. Kapur, turut hadir sekaligus menyampaikan penegasan penting mengenai tata kelola komite sekolah.

Dana Komite : Sukarela, Disepakati, dan Tidak Mengikat

Kejari kembali menegaskan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana partisipatif dari wali murid sesuai Permendikbud 75/2016, asalkan tidak bersifat memaksa dan berdasarkan kesepakatan bersama.

Nominal kontribusi harus menyesuaikan kemampuan masing-masing wali murid guna menghindari beban berlebih.

Dan pihak kejaksaan juga menegaskan bila ada yg sengaja menyebar luaskan berita bohong yg mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,maka tindakan itu bisa di pidana.

Pernyataan Tegas Ketua Komite P. Kapur

Dalam forum tersebut, Ketua Komite S. Purwanto (P. Kapur) menyampaikan dua aturan mendasar yang wajib ditaati dalam pengelolaan komite sekolah:

1. Pengurus Komite harus berasal dari orang tua/wali murid.
P. Kapur menegaskan bahwa komite tidak boleh diisi oleh unsur guru atau pendidik demi menjaga independensi komite dan menghindari konflik kepentingan.

2. Dana komite tidak boleh disimpan di brankas sekolah.
Seluruh uang komite wajib disimpan di rekening bank bersama atas nama Komite dan Sekolah, sehingga pengawasan dan transparansi dapat dijalankan dengan baik.

P. Kapur menambahkan bahwa aturan ini menjadi bagian penting dalam membangun komite yang profesional, bersih, dan dipercaya oleh wali murid.

Pembenahan Administrasi Komite SMKN 12

Ketua komite juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan, termasuk penghentian pemberian insentif yang tidak sesuai regulasi serta penerapan sistem proposal untuk setiap pengajuan pendanaan. Langkah ini diapresiasi oleh Kejari sebagai bentuk komitmen peningkatan tata kelola.

Materi Anti-Perundungan

Selain sosialisasi komite, Kejari memberikan penyuluhan bahaya perundungan. Bullying ditegaskan sebagai tindakan melanggar hukum bila menimbulkan dampak serius, dan pencegahannya harus melibatkan sekolah serta orang tua. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Law Firm Ilhammudin Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu Sambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 18:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ormas Laskar Tretan Bagikan Sembako untuk Warga Dupak Timur Surabaya

27 Februari 2026 - 14:46 WIB

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!