Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Nov 2025 10:58 WIB ·

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan


 Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Rencana tawuran di Jalan Pogot, Surabaya, berhasil digagalkan Polsek Kenjeran. Sebanyak 12 orang remaja diamankan beserta empat buah senjata tajam (sajam) pada Selasa (4/11) dini hari.

Kejadian tersebut bermula ketika polisi melaksanakan patroli di sekitar Jalan Pogot, Surabaya, pukul 01.15. Saat patroli ini pihaknya menemukan gerombolan pemuda di lokasi. Ketika didatangi dan diminta keterangan ternyata mereka hendak melakukan tawuran.

“Mereka mengaku hendak tawuran. Kami juga menemukan empat buah sajam di lokasi, ” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (6/11).

Setelah meminta keterangan, sebanyak dua remaja di antaranya diproses lebih lanjut karena kepemilikan sajam tersebut. Mereka diduga membawa sajam tersebut untuk digunakan tawuran di lokasi kejadian.

“Dua remaja kami proses karena kepemilikan sajam. Mereka masih di bawah umur,” katanya.
Dua remaja tersebut, H, 16, dan MA, 17, keduanya warga Semampir, Surabaya. Sementara itu, 10 remaja lainnya tidak terbukti membawa sajam dan dilakukan pembinaan.

Mereka, MJ, 15, RA, 16. MAM, 17, MAS, 17, WA, 16, S, 17, RUH, 17, AS, 18, AS, 17, dan AR, 18. Sebanyak 10 remaja ini kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Suroto mengatakan, pihak kepolisian memanggil orang tua, guru, RT, RW, setempat. “Mereka kami minta berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kami pertemuan dengan orang tuanya dan kami minta mereka meminta maaf atas apa yang sudah mereka perbuat,” jelasnya.

Ia menuturkan, sementara saat ini dua remaja yang kedapatan membawa sajam saat tawuran diamankan. Mereka akan diproses sesuai statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Kami proses sesuai UU Perlindungan Anak,” tuturnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MADAS Berkibar Penyerahan SK dan KTA DPC Gresik di Kantor DPP MADAS Surabaya

6 November 2025 - 16:32 WIB

Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Raih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama

6 November 2025 - 16:28 WIB

Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

6 November 2025 - 10:53 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

6 November 2025 - 10:48 WIB

Kasus Bayi Kepala Terputus Tertinggal di Dalam Rahim dihentikan “Bukan Pidana” Polres Bangkalan Jadi Sorotan

6 November 2025 - 05:19 WIB

Perkuat Koordinasi dan Respons Cepat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Apel Siaga Bencana

5 November 2025 - 16:13 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!