Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 31 Okt 2025 00:46 WIB ·

Penangkapan Tengah Malam, Dua Bandar Sabu Mojokerto Digulung Polisi


 Penangkapan Tengah Malam, Dua Bandar Sabu Mojokerto Digulung Polisi Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencetak prestasi gemilang. Dua bandar sabu jaringan antar kota berhasil diringkus bersama barang bukti mencengangkan: satu kilogram sabu murni yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Hasan (31), warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap saat hendak meranjau paket sabu yang dibungkus plastik hitam di sebuah jalan sepi di wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan Dramatis di Tengah Malam
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, penggerebekan terjadi di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dua pelaku ini kami tangkap saat akan menaruh paket sabu seberat satu kilogram atas perintah seorang pemesan,” ujar Arif, Kamis (30/10/2025) siang.

Menurut Arif, pemesan sabu tersebut diduga kuat merupakan narapidana di salah satu lapas. Meski belum disebutkan secara detail, polisi memastikan telah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik sindikat tersebut.

“Mohon maaf belum bisa kami sampaikan lapas mana, karena masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Jaringan Besar dan Barang Impor dari Cina
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta mengejutkan: sabu seberat 1 kilogram itu merupakan barang impor dari Cina yang dikirim melalui jalur Surabaya.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan aktivitas ‘meranjau’ dalam dua bulan terakhir,” ungkap Arif.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara polisi terus memburu dalang utama yang diduga mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Tanjung Perak Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

26 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Polrestabes Surabaya Gerebek Kos di Bogen, 40 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

26 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Tanggap Kemarau Panjang, Polres Sampang Distribusikan 120 Ribu Liter Air Bersih

26 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polri Bergerak! 200 Personel Brimob Diterjunkan Padamkan Karhutla di Kaltim dan Kalteng

26 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Lewat Minggu Kasih, Kapolres Tanjung Perak Ajak Jemaat Gereja Bijak Bermedia dan Jaga Kerukunan

26 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Razia Malam Polres Pacitan, 10 Pasangan Terjaring Pemeriksaan di Empat Lokasi

26 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!