Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lamongan · 21 Okt 2025 13:48 WIB ·

Bupati DPD LSM LIRA Tegaskan “LSM LIRA di Lamongan Hanya Ada Satu”


 Bupati DPD LSM LIRA Tegaskan “LSM LIRA di Lamongan Hanya Ada Satu” Perbesar

Lamongan, Potretrealita.com – 21 Oktober 2025. DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Lamongan, Anang Hariyanto SH Bupati, menegaskan bahwa LSM LIRA di Kabupaten Lamongan hanya ada satu yang resmi dan terdaftar secara sah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM LIRA dan menggunakan atribut maupun logo organisasi tanpa izin.

Saya tegaskan, LSM LIRA di Lamongan hanya satu, yaitu yang resmi dan terdaftar di Kesbangpol serta memiliki SK kepengurusan yang sah dari DPP. Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan LIRA atau menggunakan logo tanpa dasar hukum, maka jangan dihiraukan. Itu merupakan tindakan pencatutan nama dan pelanggaran undang-undang,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang Bupati menambahkan bahwa DPD LSM LIRA Lamongan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mencoreng nama baik organisasi dengan memalsukan identitas lembaga.

Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena logo dan nama LIRA adalah hak milik yang dilindungi undang-undang,
Rekor MURI tahun 2009 yang diterima LSM LIRA melekat pada LSM Kelas 45, sehingga tidak bisa dipakai atau diklaim oleh pihak manapun yang hanya berbasis Kelas 35.

Dengan demikian, LSM LIRA Kelas 45 adalah satu-satunya yang sah secara hukum, sejarah, dan fungsi sosial sebagai penggiat anti-korupsi, sedangkan pihak yang menggunakan nama LIRA di Kelas 35 hanya sebatas untuk kegiatan public relation/kehumasan bisnis dan tidak punya relevansi sebagai organisasi sosial. ujarnya.”

Anang juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk lebih waspada dan memastikan keabsahan setiap lembaga yang mengatasnamakan LIRA, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama organisasi.

Mari bersama-sama menjaga marwah LSM LIRA sebagai lembaga kontrol sosial yang fokus pada pengawasan, pemerataan pembangunan, dan penegakan keadilan sosial di Lamongan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Rungkut Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian di Apartemen Gunawangsa, Empat Orang Diamankan

22 Desember 2025 - 05:22 WIB

Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang

22 Desember 2025 - 04:14 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu

22 Desember 2025 - 04:04 WIB

PPTK Bungkam, Proyek Drainase Rp200 Juta di Sampang Disorot GASI

22 Desember 2025 - 04:00 WIB

Motor Ojol Hilang di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Tiga Security Ditetapkan Jadi Tersangka

22 Desember 2025 - 03:54 WIB

Banding Perdata Jadi Sorotan: Terdakwa Persetubuhan Anak Serang Balik Ayah Korban

21 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!