Gresik, Potretrealita.com – *Perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk* terus berlanjut. Pada *Kamis (2/10/2025), kuasa hukum tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., resmi menyampaikan jawaban Duplik secara online* melalui sistem ecourt sebagai tanggapan atas *replik penggugat yang telah diverifikasi majelis hakim pada 25 September 2025.*
Dalam duplik tersebut, tergugat tetap berpegang pada *dalil eksepsi obscuur libels* atau *gugatan kabur*, dengan menegaskan bahwa *posita dan petitum penggugat tidak jelas* dan saling bertentangan. *Tergugat merujuk Yurisprudensi MA No. 1240 K/Sip/1975,* yang menegaskan bahwa gugatan kabur wajib dinyatakan *tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).*
Terkait pokok perkara, tergugat menolak dalil pencemaran nama baik yang diajukan penggugat. Ia menyatakan bahwa yang disampaikan hanyalah fakta hukum, yakni penetapan penggugat sebagai tersangka dan penahanannya di Polres Gresik atas dugaan persetubuhan terhadap anak. *“Itu bukan opini, melainkan fakta resmi dari aparat penegak hukum,”* tegas duplik online tersebut.
Tergugat menilai *gugatan ini salah kamar (error in objecto)* karena pencemaran nama baik merupakan *ranah pidana sesuai Pasal 310–311 KUHP, bukan perdata.* Selain itu, ia menekankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana amanat *Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 59 UU Perlindungan Anak.*
Dalam dupliknya, tergugat juga tetap pada *gugatan rekonvensi,* dengan menyatakan bahwa perbuatan penggugat telah menimbulkan trauma psikologis dan kerugian immateriil pada anak korban dan keluarga. Karena itu, *ia meminta Majelis Hakim menghukum penggugat membayar ganti rugi immateriil,* sekaligus menjatuhkan putusan yang dapat *dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)* meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
Sehari setelah dokumen duplik masuk di sistem ecourt, awak media mendatangi kantor kuasa hukum Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. untuk meminta konfirmasi langsung.
“Kami berdiri di atas fakta hukum, bukan opini. Penetapan tersangka terhadap penggugat adalah keputusan resmi aparat, sehingga kami hanya menyampaikan fakta. Duplik ini bukan bentuk pencemaran, tapi penegasan kewajiban hukum untuk melindungi anak,” ujar Nurul Ali saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, pihaknya *berharap majelis hakim objektif menilai perkara ini,* sebab menyangkut isu sensitif perlindungan anak dan batas antara fakta hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Perkara ini masih *berproses di Pengadilan Negeri Gresik* dan menjadi sorotan karena menguji batasan hukum perdata dan pidana dalam perkara pencemaran nama baik. (Mul)