Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 2 Okt 2025 03:04 WIB ·

Isu Orang Dalam Bayangi Proses Hukum Terlapor di Back Up Oknum Orang Dalam Internal Kepolisian


 Isu Orang Dalam Bayangi Proses Hukum Terlapor di Back Up Oknum Orang Dalam Internal Kepolisian Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dalam Proses hukum kasus dugaan pengrusakan lahan di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, masih terus berjalan di Polres Sampang. Pelapor, Achmad Faisol, mengaku resah dan khawatir karena mendengar isu bahwa pihak terlapor mendapat “back up” dari oknum orang dalam di internal kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan Faisol pada 13 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, tiga orang warga setempat, yakni Manidah, Roihan, dan Sus, disebut sebagai terlapor.

Laporan tersebut diterima resmi oleh Bripda Daffa Akbar Dwi C, dan dilengkapi dengan sejumlah bukti dokumen, di antaranya salinan putusan Pengadilan Negeri Sampang nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg tanggal 24 Juni 2025, surat jual beli, hingga keterangan kepemilikan lahan.

Faisol menegaskan bahwa ia sebelumnya sudah dinyatakan menang di pengadilan atas perkara sengketa tanah tersebut, namun ironisnya, usai putusan, justru muncul dugaan pengrusakan berupa penebangan pohon di atas lahan yang telah sah secara hukum miliknya.

“Sudah jelas saya menang di pengadilan, tapi anehnya, setelah itu malah pohon yang ada di tanah tersebut ditebangi, padahal tanah itu sudah sah secara hukum,” kata Faisol, Rabu (01/10).

Dalam perkembangan perkara, Polres Sampang melalui SP2HP ke-2 nomor B/616/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 22 September 2025, menyatakan penyidik telah memintai keterangan empat saksi, yakni Siti Aisa, Rudy, Murati, dan Manah. Namun, lima saksi lainnya yang sudah dipanggil, yakni Hoyyemah, Rido’i, Roihan, Sus, dan Manidah, tidak hadir, penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan surat pemanggilan.

Meski begitu, Faisol mengaku ragu proses hukum bisa berjalan maksimal. Ia mendengar kabar bahwa para terlapor disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum di internal Polres.

“Saya berharap Polres Sampang bisa benar-benar profesional, jangan sampai ada intervensi. Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Kanit PPA Polres Sampang yang menangani perkara tersebut belum diperoleh, watsap belum di jawab meskipun tanda baca centang biru. (Red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!