Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Keduanya ditangkap saat beraksi membobol sebuah kantor di Jalan Raya Sukomanunggal No. 7A, Surabaya pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dua pelaku tersebut yakni AS, (21), warga Rusun Indrapura Surabaya, dan NDB (29), warga Simolawang, Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang baru sebulan bebas dari penjara.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Prasetyo S.H., menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku terungkap setelah korban bernama Yoga Pratama (27), yang bekerja sebagai admin di kantor Point Cargo, mendengar suara mencurigakan. Korban mendapati pintu kantor telah dibobol menggunakan cara mencongkel.
“Saat pelapor terbangun, handphone miliknya sudah sempat diambil oleh pelaku. Korban berteriak sehingga membuat pelaku panik dan berusaha kabur. Namun salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban bersama anggota Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan kring serse di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Eko Yudha Prasetyo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone Samsung M31, helm KYT warna Ice Blue beserta nota pembelian, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai senjata tajam. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Residivis seperti ini harus ditindak tegas agar tidak kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim. (gus)