Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Sep 2025 07:30 WIB ·

Profesi Wartawan Dilecehkan, Karutan Sampang Dilaporkan KJJT ke Kemenkumham


 Profesi Wartawan Dilecehkan, Karutan Sampang Dilaporkan KJJT ke Kemenkumham Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Insiden tidak pantas kembali mencoreng citra aparat penegak hukum, kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sampang, Kamesworo, dilaporkan oleh Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang atas sikap arogannya terhadap wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang. Namun, alih-alih memberikan keterangan, Karutan Sampang justru membentak dengan nada tinggi sambil mengeluarkan kalimat melecehkan: “kau mau apa? Kamu siapa? Itulah kata kata samparan dari kepala karutan Sampang, Kamesworo.”

Ketua KJJT Sampang menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga mencerminkan sikap arogan seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan.
“Kami akan mengirimkan surat resmi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai seorang pejabat publik berlaku semena-mena dan mencari perlindungan dengan jabatan,” tegasnya. Minggu (21/09)

Insiden ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers di Sampang, jurnalis menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi undang-undang, hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum tersebut, KJJT menegaskan tidak akan tinggal diam atas arogansi Karutan Sampang. Mereka mendesak Kanwil Kemenkumham segera turun tangan agar tidak ada lagi pejabat publik yang berlagak koboi dan melecehkan kerja-kerja jurnalistik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!