Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Sep 2025 11:03 WIB ·

Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel


 Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel Perbesar

Tulungagung, Potretrealita.com – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Polres Sumenep dan Instansi Terkait, 500 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengendara

5 Maret 2026 - 06:11 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polisi Gelar Patroli Sahur di Sejumlah Titik Rawan

5 Maret 2026 - 06:00 WIB

Patroli KRYD Selama Ramadhan, Polisi Amankan 13 Motor Tak Bersurat di Bangkalan

5 Maret 2026 - 05:55 WIB

Dijanjikan Usaha Cuci Mobil, Warga GKB Gresik Malah Kehilangan Mobil Diduga Digadaikan Teman

5 Maret 2026 - 05:49 WIB

Bungkamnya Balai Kota: LSM Trinusa Jakarta Siapkan “Gelombang Kedua” Terkait Teka-Teki Anggaran SDA Rp475,6 Miliar

5 Maret 2026 - 00:22 WIB

Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe Camplong Naik ke Provinsi, GASI Soroti Izin Reklamasi dan PBG

4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!