Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Sep 2025 11:03 WIB ·

Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel


 Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel Perbesar

Tulungagung, Potretrealita.com – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!