Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 23 Sep 2025 13:51 WIB ·

MNA Law Office Gresik Desak Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Ulang atas SP3 Polrestabes Surabaya


 MNA Law Office Gresik Desak Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Ulang atas SP3 Polrestabes Surabaya Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Permasalahan hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) di Polrestabes Surabaya kembali mencuat. Bertindak selaku Kuasa Hukum Fendi Any Setia Dewi, dari MNA LAW OFFICE, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., resmi melayangkan permohonan pemeriksaan ulang kepada Polda Jawa Timur atas SP3 yang diterbitkan Polrestabes Surabaya dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/330/V/2023/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 29 Mei 2023.

Permohonan Pemeriksaan Ulang dengan Nomor: 20/SPeng.PPU/VIII/2025/MNA dan Nomor: 21/SPm.PU/VIII/2025/MNA, itu menegaskan bahwa penerbitan SP3 Nomor B/370/VIII/RES 1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2024, cacat prosedur dan prematur. Dalam surat pengantar, Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Terlapor belum pernah diperiksa Penyidik, karena mangkir alias tidak hadir meski telah dipanggil beberapa kali secara patut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kondisi itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan paksa, bukan penghentian penyidikan.

“Penghentian penyidikan hanya sah bila bukti tidak cukup atau peristiwa bukan tindak pidana, namun Penyidik tetap wajib memeriksa Terlapor. Menghentikan perkara sebelum tahapan itu jelas menyalahi due process of law,” tegas Nurul Ali dalam berkas permohonan.

Permohonan tersebut menitikberatkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 112 KUHAP, serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengharuskan Penyidik bekerja profesional, proporsional, dan transparan. Kuasa Hukum memohon agar Wasidik Polda Jawa Timur memerintahkan pemeriksaan ulang dan membuka kembali penyidikan demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.

Tembusan surat disampaikan kepada Kapolri, Irwasda Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, serta klien selaku Pelapor sebagai dokumentasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan publik atas permohonan pemeriksaan ulang tersebut.

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan substantif. Permasalahan SP3 ini sekaligus menguji komitmen Penyidik dalam menegakkan asas profesionalitas dan akuntabilitas di hadapan publik. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!