Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 21 Sep 2025 11:34 WIB ·

Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam


 Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sampang kembali memanas. Dua ahli waris almarhum Mat Saleh Amin, yakni Sunaidi dan Abd. Rohim, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

Dalam surat bernomor Khusus/14.09/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, keduanya mengungkapkan kekecewaan atas hasil penyelidikan yang dianggap tidak maksimal.

Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penyerobotan tanah yang mereka laporkan ke Polda Jawa Timur justru dihentikan dengan keluarnya SP3.

“Barang bukti tanah yang disengketakan tidak diamankan dengan pita polisi. Padahal, tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh H. Nawawi. Selain itu, tidak pernah ada gelar perkara maupun mediasi, namun tiba-tiba terbit surat penghentian penyelidikan,” tegas Sunaidi dalam pengaduannya.

Ahli waris juga membeberkan adanya temuan bukti baru yang sebelumnya luput dari perhatian penyidik. Di antaranya hasil pengukuran ulang dari BPN Sampang yang menunjukkan bangunan milik H. Nawawi berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi milik keluarga Mat Saleh Amin.

Bahkan, terdapat rekaman video sebagai bukti saat proses pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pengadu menyebut terdapat kejanggalan pada administrasi pertanahan. Mereka menilai BPN Sampang menuliskan keterangan palsu dalam gambar situasi batas tanah, sehingga memunculkan dua sertifikat (SHM No. 1107 dan SHM No. 1123) di atas bidang tanah yang sama.

“Persil 24 tidak sama dengan Persil 24a. Namun, H. Nawawi membangun rumah di atas tanah kami dengan alasan adanya sertifikat yang diduga bermasalah. Ini jelas bentuk penyerobotan hak,” tambah Abd. Rohim.

Sebagai bukti, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari petok D, sertifikat tanah, hasil pengukuran ulang BPN, surat pernyataan waris, hingga foto lokasi.

Dengan aduan tersebut, Sunaidi dan Abd. Rohim berharap Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti secara profesional, melakukan klarifikasi ke BPN Sampang, serta memastikan adanya kepastian hukum yang adil.

“Harapan kami, kebenaran bisa ditegakkan dan aparat penegak hukum tidak berpihak,” tutup mereka. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!