Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

BPN · 12 Sep 2025 14:10 WIB ·

Diduga BPN Sampang Kongkalikong dengan Mafia Tanah, Warga Ketapang Jadi Korban


 Diduga BPN Sampang Kongkalikong dengan Mafia Tanah, Warga Ketapang Jadi Korban Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Konflik agraria di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali menyeruak. Keluarga Abd Rohim, warga setempat, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Menurut Rohim, lahan warisan milik keluarganya kini dikuasai pihak lain akibat adanya penerbitan dua sertifikat dengan nomor persil berbeda.

“Tanah orang tua kami seharusnya tercatat dengan No. 1745 Persil 24A, tetapi oleh BPN Sampang justru muncul sertifikat lain atas nama Hj. Nawawi dengan No. 3013 Persil 24,” ungkap Rohim.

Ia menjelaskan, dalam hasil pengukuran ulang, BPN Sampang menerbitkan dua sertifikat yang berbeda untuk lokasi yang sama. Anehnya, dalam batas-batas sertifikat milik Hj. Nawawi tertulis bahwa bagian barat berbatasan dengan Mat Saleh Amin, yang merupakan nenek dari keluarga Rohim.

“Karena kekeliruan itulah, Hj. Nawawi membangun di atas tanah orang tua kami. Akibatnya, tanah kami terpotong oleh bangunan tersebut,” tambahnya.

Rohim menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keterangan palsu yang dibuat oleh BPN Sampang sehingga merugikan keluarganya.

“Selama ini kami menderita karena ulah oknum mafia tanah. Kami merasa diadu domba oleh BPN Sampang. Sampai saat ini kami belum mendapat keadilan,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sampang, Polda Jatim, maupun pusat, segera menindaklanjuti kasus ini.

“Sebagai rakyat Indonesia, kami ingin menyerahkan kasus ini kepada hukum. Kami mohon segera ditangani karena keterangan palsu ini sangat merugikan orang lain,” pungkas Rohim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!