Surabaya, Potretrealita.com – Pekerjaan pembangunan jalan dan pemasangan saluran U-Ditch di Jl. Tambak Wedi Tengah V, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya, diduga sarat masalah teknis dan jauh dari standar kualitas.
Proyek senilai Rp297.769.502.00.- yang dibiayai APBD Kota Surabaya itu diperiksa baik dari sisi kualitas maupun kuantitas material yang digunakan.
Hasil penelusuran lapangan liputanJatimBersatu,com. menunjukkan pekerjaan dilakukan secara tidak profesional. U-Ditch yang dipasang terkesan asal-asalan, tanpa perhitungan elevasi yang benar.
Sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan antara lain:
Sebagian saluran U-Ditch retak dan pecah namun tetap dipasang.
Pemasangannya tidak menggunakan tarikan benang sehingga terlihat tidak sejajar.
Celah antar-U-Ditch renggang, berpotensi membuat udara tidak mengalir lancar akibat pasir atau lumpur masuk ke dalam saluran.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Ironisnya, proyek ini merupakan program Dakel kelurahan yang seharusnya melibatkan warga sekitar sesuai Arah Wali Kota Surabaya.
Namun, seorang pekerja mengaku seluruh tenaga kerjanya berasal dari luar kota.
Selain itu, dalam sistem LPSE 2025 tercatat paket pekerjaan ini dengan nilai kontrak Rp,297.769.502.00.- tetapi tidak menyebutkan nama penyedia.
Padahal, dokumen E-Purchasing sudah memunculkan tanggal hasil pemilihan dan nomor kontrak sejak 10 Juni 2025. Hal ini semakin memperkuat dugaan tidak transparannya proyek tersebut.
Seorang pegiat antikorupsi pentingnya keterbukaan:
“Anggaran itu uang rakyat. Kalau mau transparan, tunjukkan laporan realisasi pekerjaan kepada publik,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi,Camat Kenjeran, Yuri Widarko SH.publish Camat Kenjeran Yuri Widarko SH. Masih mau melakukan koordinasi dengan pihak PPK. Dalam pernyataannya Yuri yang juga diketahui PLT sebagai lurah Tambak Wedi ini menyampaikan
“Spesifikasi yang jenengan maksud bisa kirim ke saya nanti saya sampaikan ke PPK.Kata Yuri saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut penyimpangan ini. Penyelidikan perlu dilakukan sebelum proyek memasuki tahap PHO (Serah Terima Sementara) maupun FHO (Serah Terima Akhir), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang diduga menyalahgunakan jabatan dan berpotensi merugikan negara. (Red)