Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 21 Agu 2025 10:57 WIB ·

Seorang Kurir Narkoba Asal Dieng Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan


 Seorang Kurir Narkoba Asal Dieng Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berhasil meringkus seorang kurir, Rabu (13/08/2025) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, kurir yang berhasil ditangkap yakni, seorang pria berinisial AS (33) warga Dsn. Dieng, Ds/Kel. Jeruk Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

“Kurir ini berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dsn. Jeruk Purut Ds/Kel. Jeruk Purut Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Saat dilakukan penggeledehan, kami menemukan barang bukti narkoba golongan 1,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (21/8/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 11 poket sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 kantong plastik pil inex dengan berat 5,789 gram.

“Dari pengakuan AS, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial HR. Dan setiap berhasil mengirimkan narkoba, AS akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.00,” lanjut Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kurir narkoba beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan proses lanjut dengan penyidikan serta akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih atas.

“Untuk AS ini, kami akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!