Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Agu 2025 04:38 WIB ·

Cantik – Cantik Fasilator Narkoba Berujung Di Penjara


 Cantik – Cantik Fasilator Narkoba Berujung Di Penjara Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Bergaya hidup hedon, seorang perempuan asal Pasuruan ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, perempuan tersebut harus mendekam dalam sel tahanan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Jum’at (08/08/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, perempuan yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial APH (25) asal Sidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

“Peran perempuan ini sangat penting dalam jaringan peredaran narkoba narkoba. Dia sebagai fasilator atau orang yang mempersiapkan segala sesuatu untuk memuluskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan,” terang Iptu Yoyok, Sabtu (16/08/2025).

Dalam penangkapan terhadap APH, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menagamankan barang bukti berupa 2 HP yang digunakan sebagai alat komunikasi, sebuah mobil Honda Brio warna Grey dengan No Pol L-1370-ES sebagai sarana untuk menyelundupkan narkoba dan sebuah ATM sebagai alat transaksi.

“Setiap selesai menajalankan tugasnya, APH mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Usai ditangkap, APH beserta barang buktinya ke Polres Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian. Dimana, keberhasilan menangkap perempuan berinisial APH itu merupakan hasil dari interograsi terhadap tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial MA dan DA. Dari kedua tersangka ini, mencuat nama APH sebagai fasilatornya. Kami akan terus kembangkan hingga ke bandarnya. Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap membongkar jaringan narkoba, khususnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

“Sesuai dengan perannya, APH akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. (gus)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!